Seleb

iPad Nikita Mirzani Disita saat Petugas Satreskrim Polresta Serang Kota Geledah Rumahnya

Rumah Nikita Mirzani digeledah petugas Satreskrim Polresta Serang Kota. Dalam penggeledahan ini, polisi menemukan iPad sebagai alat bukti.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Artis Nikita Mirzani saat menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022) lalu. Kali ini, rumah Nikita Mirzani digeledah petugas Polresta Serang Kota, di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, SERANG - iPad milik Nikita Mirzani disita petugas Satreskrim Polresta Serang Kota saat menggeledah rumahnya di  Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022) siang.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adi Kusuma, memimpin langsung penggeledahan di kediaman Nikita Mirzani, yang dilakukan sejak pukul 12.00 WIB.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan, untuk menemukan alat bukti terkait kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat artis ibu kota tersebut.

"Penyidik melakukan rangkaian penggeledahan di kediaman NM (Nikita Mirzani-Red)," ujar Shinto Silitonga kepada awak media, Kamis (14/7/2022).

Saat penggeledahan itu, polisa satu gadget iPad merk Apple.

Shinto menerangkan, gadget tersebut disita sebagai barang bukti dari kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra.

"Saat penggeledahan berlangsung memang tersangka NM tidak berada di lokasi, tapi itu tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serkot," ujarnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Tak Ada di Rumah dan Tak Bisa Dihubungi saat Rumahnya Digeledah Polisi

Baca juga: Nikita Mirzani Putus Cinta dengan John Hopkins karena Tidak Bisa Memenuhi Keinginannya

Menurut Shinto, pihaknya telah mendapat penetapan izin penggeledahan  sesuai Pasal 33 dan 38 KUHAP, dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022) dan Kamis (7/7/2022).

Surat itu, kata Shinto,  telah ditunjukkan kepada  penghuni yang ada di rumah Nikita Mirzani.

"Dari rangkaian penggeledahan penyidik menemukan satu unit device Ipad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani menjadi tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dibuat oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota

"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka atas nama NM kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (12/7/2022) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB," tutur Shinto.

"Sesuai dengan pasal 110 Hukum Acara Pidana, maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan," ujarnya.

Dia memastikan, pihaknya akan menyelesaikan kasus Nikita Mirzani tersebut.

"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara dan akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak," kata Shinto Silitonga. 
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved