Berita Seleb

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun Penjara

Upaya banding Vadel Badjideh di kasus anak Nikita Mirzani ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI).

Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/Ari
JALANI SIDANG PERDANA - Tiktokers Vadel Badjideh menjalani sidang perkara dugaan persetubuhan dan aborsi dengan korban anak dibawah umur berinsial LM, anak Nikita Mirzani. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Upaya banding Vadel Badjideh di kasus anak Nikita Mirzani ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI).

Bahkan kini hukuman Vadel Badjideh yang semula dihukum 9 tahun, justru kini diperberat menjadi 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun," ujar amar putusan banding yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA) dikutip Kompas.com, Kamis (6/11/2025). 

Selain hukuman penjara, Vadel Badjideh juga didenda Rp 1 Miliar subsider enam bulan penjara.

"Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," lanjut amar putusan banding yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA).

Putusan juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Vadel akan dikurangkan dari total masa hukuman yang dijatuhkan. 

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," bunyi amar putusan tersebut.

Dalam memori bandingnya, pihak Vadel sempat meminta agar dirinya dibebaskan dari seluruh dakwaan dan barang bukti dikembalikan kepada keluarga serta pihak korban. 

Baca juga: Respons Nikita Mirzani Soal Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh Atas Kasus Persetubuhan dengan Putrinya

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim tinggi karena menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan sesuai dengan unsur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Vadel Badjideh dalam perkara tindak pidana asusila dan aborsi.

Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, yakni anak Nikita Mirzani berinisial LM, melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.

Selain itu, Vadel juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vadel dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

(Kompas.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved