Berita Seleb
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun Penjara
Upaya banding Vadel Badjideh di kasus anak Nikita Mirzani ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI).
TRIBUNTANGERANG.COM - Upaya banding Vadel Badjideh di kasus anak Nikita Mirzani ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI).
Bahkan kini hukuman Vadel Badjideh yang semula dihukum 9 tahun, justru kini diperberat menjadi 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun," ujar amar putusan banding yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA) dikutip Kompas.com, Kamis (6/11/2025).
Selain hukuman penjara, Vadel Badjideh juga didenda Rp 1 Miliar subsider enam bulan penjara.
"Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," lanjut amar putusan banding yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA).
Putusan juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Vadel akan dikurangkan dari total masa hukuman yang dijatuhkan.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," bunyi amar putusan tersebut.
Dalam memori bandingnya, pihak Vadel sempat meminta agar dirinya dibebaskan dari seluruh dakwaan dan barang bukti dikembalikan kepada keluarga serta pihak korban.
Baca juga: Respons Nikita Mirzani Soal Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh Atas Kasus Persetubuhan dengan Putrinya
Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim tinggi karena menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan sesuai dengan unsur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Vadel Badjideh dalam perkara tindak pidana asusila dan aborsi.
Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, yakni anak Nikita Mirzani berinisial LM, melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.
Selain itu, Vadel juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vadel dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Onadio Leonardo Resmi Jalani Rehabilitasi Narkoba Selama 3 Bulan |
|
|---|
| Materi Stand Up Tahun 2013 Singgung Adat Toraja Viral, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf |
|
|---|
| Tak Datang ke Sidang Cerai, Raisa Terancam Gugatannya Tak Diterima oleh Pengadilan, Ini Alasannya |
|
|---|
| Onadio Leonardo Sampaikan Pesan untuk Istri Usai Jalani Asesmen di BNN |
|
|---|
| Raisa dan Hamish Daud Sepakat Jaga Privasi di Tengah Isu Perselingkuhan yang Mencuat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Vadel-Badjideh-udk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.