Respons Nikita Mirzani Soal Vonis 9 Tahun Vadel Badjideh Atas Kasus Persetubuhan dengan Putrinya

Vonis tersebut diberikan hakim atas kasus persetubuhan dan kasus aborsi yang dilakukan putrinya LM (17)

Editor: Joseph Wesly
(wartakotalive.com/ARI)
RESPONS VONIS VADEL- Bintang film dan presenter Nikita Mirzani. Nikita Mirzani buka suara soal vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Vadel Badjideh.  (wartakotalive.com/ARI) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Nikita Mirzani buka suara soal vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Vadel Badjideh

Vonis tersebut diberikan hakim atas kasus persetubuhan dan kasus aborsi yang dilakukan putrinya LM (17).

Hakim memvonis Vadel karena terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Selain itu keduanya juga terbukti melakukan aborsi.

Aborsi adalah tindakan medis untuk mengakhiri kehamilan, baik dengan obat-obatan maupun prosedur bedah, agar janin tidak berkembang menjadi kelahiran. 

Merespons vonis tersebut, Nikita merespons kasus yang menjerat pria yang menghamili anaknya terebut ketika dirinya sedang diupayakan segera berpindah dari ruang sidang ke ruang tahanan.

Awalnya petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengajak Nikita menuju ruang tahanan.

Namun, langkahnya terhenti ketika mendengar pertanyaan soal vonis Vadel Badjideh sehari lalu.

"Wah ini penting nih, kalau tukang semir (Vadel) penting nih," kata Nikita Mirzani sambil tertawa di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Nikita meluapkan emosinya yang tidak puas dengan vonis tersebut karena dirasa tidak setimpal dengan apa yang dialami putrinya.

"Sembilan tahun, mau 12 tahun, 20 tahun tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya yang seharusnya masa depannya cerah,” ujar Nikita.

Selain hukuman penjara, Vadel juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Namun Nikita merasa jumlah itu sangat kecil dan tidak sebanding dengan penderitaan anaknya. 

“Denda? Harusnya dendanya lebih banyak dari itu," tegasnya.

"Uang Rp 12 miliar pun tidak bisa mengembalikan anak saya lagi,” kata Nikita.

Sekedar informasi, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi ke putri Nikita Mirzani, LM.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved