Berita Seleb
Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus Lolly, Anak Nikita Mirzani
Vadel Badjideh dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNTANGERANG.COM - Tiktokers Vadel Badjideh dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten yang menyebut sidang tuntutan Vadel Badjideh, terdakwa tak dihadirkan ke persidangan atau secara daging.
"Sidang tadi secara daring dan tuntutan sudah dibacakan JPU," kata Rio Barten di kantornya, Senin sore.
Rio menyebut JPU menyatakan kalau Vadel Badjideh dinyatakan bersalah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban Lolly, anak Nikita Mirzani.
"Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," terangnya.
Rio menyebut sidang Vadel Badjideh selanjutnya akan digelar pada 8 September 2025, dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
"Minggu depan pembelaan terdakwa sidangnya," ucap Rio Barten.
Baca juga: Vadel Badjideh Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan Kesehatan, Terancam 15 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya Vadel Badjideh masuk penjara setelah dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM.
LM adalah putri sulung Nikita Mirzani yang sebelum kasus tersebut berpacaran dengan Vadel Badjideh.
Laporan Nikita Mirzani ke Vadel Badjideh tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Setelah Vadel diperiksa di tahap penyidikan, polisi langsung melakukan gelar perkara dan kemudian, menrtapkan Vadel sebagai tersangka dan kemudian ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan medio Februari 2025.
Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur, yang terancam hukuman 15 tahun penjara. (Ari).
| Kuasa Hukum Aura Kasih Buka Suara soal Gosip dengan Ridwan Kamil |
|
|---|
| Kasus Doktif vs Richard Lee: Polisi Tetapkan Dokter Samira sebagai Tersangka |
|
|---|
| Jelang Natal, Franky Roring Pilih Masak Sendiri untuk Keluarga Ovi Sovianti |
|
|---|
| Angela Lee Pilih Rayakan Natal Secara Sederhana, Begini Alasannya |
|
|---|
| Aura Kasih Tutup Kolom Komentar Usai Namanya Dikaitkan dengan Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/VADEL-RESMI-TERSANGKA-Vadel-Badjideh-memenu.jpg)