Berita Seleb
Reaksi Vadel Badjideh Atas Tuntutan Jaksa 12 Tahun Penjara, Mengaku Tak Takut Hadapi Vonis
Tiktokers Vadel Badjideh menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Tiktokers Vadel Badjideh menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Tuntutan itu dibacakan JPU di depan Vadel Badjideh dan Majelis hakim persidangan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Tuntutan itu karena JPU menganggap Vadel Badjideh terbukti bersalah telah melakukan dugaan persetubuhan anak, dengan korban LM anak Nikita Mirzani.
Vadel mengakui dirinya kecewa saat mengetahui JPU menuntut nya 12 tahun penjara.
"Kecewa pastinya. Tapi saya serahkan aja sama Allah," kata Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).
Walau kecewa, Vadel tidak takut menghadapi putusan hakim nantinya yang akan memutuskan perkara dugaan persetubuhan, terhadap LM anak Nikitw Mirzani.
"Kalau takut enggak, karena kalau janjinya surga buat saya. Siap, insyaallah siap," ucapnya.
Baca juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus Lolly, Anak Nikita Mirzani
Vadel yakin ia akan mendapatkan hukuman yang setimpal atas semua perbuatannya kepada LM selama ini, berkat doa dari orang tua.
"Saya kuat karena keluarga dan dukungan banyak orang, hingga pelajaran yang aku dapat dari narapidana lain. Aku yakin akan ada mukjizat nantinya," jelasnya.
Dalam perkara yang dihadapi, Vadel Badjideh mengakui banyak mendapatkan pelajaran berharga, terlebih semenjak ia mendekam di dalam penjara.
"Perubahan di diri saya yang dulu, yang kalian mungkin tahu lah dulu seperti apa. Sekarang itu menjadi lebih baik, itu suatu mukjizat menurut saya," ujar Vadel Badjideh.
Diberitakan sebelumnya Vadel Badjideh masuk penjara setelah dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM.
LM adalah putri sulung Nikita Mirzani yang sebelum kasus tersebut berpacaran dengan Vadel Badjideh.
Laporan Nikita Mirzani ke Vadel Badjideh tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Setelah Vadel diperiksa di tahap penyidikan, polisi langsung melakukan gelar perkara dan kemudian, menrtapkan Vadel sebagai tersangka dan kemudian ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan medio Februari 2025.
Dalam laporan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh dijerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur. (Ari).
Hari Terakhir Azizah Salsha Bisa Selamatkan Pernikahannya dengan Pratama Arhan sebelum Inkrah |
![]() |
---|
Usai Bebas dari Penjara, Siskaeee Muncul Lagi Kini Ngaku Rindu Main Film |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Prilly Latuconsina usai Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Fachri Albar Akhiri Kasus Narkoba dengan Vonis Rehabilitasi, Bukan Penjara |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kasus Lolly, Anak Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.