Vaksinasi Covid19
Mulai 15 Juli PT KAI Sediakan Layanan Vaksinasi Covid-19 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir
Mulai 15 Juli, PT KAI Sediakan Layanan Vaksinasi Covid-19 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, hal ini dilakukan guna mendukung Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 terkait syarat perjalanan naik kereta api. Aturan ini efektif berlaku mulai 17 Juli 2022.
"Mulai Jumat 15 Juli 2022 layanan vaksin kembali tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan jam operasional mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB," kata Eva, Rabu (13/7/2022)
Eva menyebutkan, bagi calon pengguna yang akan melakukan vaksinasi Covid-19 di stasiun wajib membawa kartu identitas KTP atau Kartu Keluarga bagi anak usia di bawah 17 tahun.
Untuk layanan vaksinasi Covid-10 di stasiun Gambir dan Pasar Senen tersedia untuk jenis vaksin Pfizer dan Sinovac.
“Bagi calon penumpang yang akan melakukan vaksin di stasiun agar tidak melakukan proses vaksinasi pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan," tutur Eva.
Eva mengajak seluruh calon penumpang untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ketiga serta membantu menekan penyebaran Covid-19.
"KAI optimis bahwa adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan KA yang selalu mengedepankan protokol kesehatan,"ujar Eva.
Baca juga: Pengembangan Kereta Rel Listrik atau Commuter Line Daerah Jabodetabek Selesai Pada 2028
Baca juga: Viral Video Penumpang Jatuh ke Bawah Peron di Stasiun Manggarai, Sempat ada Kereta Lewat
Berikut syarat perjalanan naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama.
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (m32)