Kesehatan
BPJS Kesehatan Jamin Biaya Alat Kesehatan Peserta JKN, Kacamata Paling Banyak Diajukan
BPJS Kesehatan menjamin pembelian alat kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan tidak hanya menjamin biaya pengobatan dan rawat inap, tetapi juga menanggung sejumlah alat bantu kesehatan (alkes).
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Tangerang dr. Devi Afni, dalam podcast di kanal Youtube Tribun Tangerang, Jumat (22/8/2025).
Kacamata jadi Alkes paling banyak diajukan
Menurutdr. Devi Afni, kacamata merupakan alat bantu kesehatan yang paling sering diajukan peserta JKN. Adapun proses pengajuannya dimulai dari pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Jika diperlukan, pasien akan dirujuk ke dokter spesialis mata di rumah sakit.
“Kalau memang butuh bantuan kacamata, dokter akan meresepkan. Resep itu bisa ditebus di optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ungkap dr. Devi Afni.
Ia menjelaskan, bahwa BPJS Kesehatan menanggung alat kesehatan seperti kacamata sesuai kelas kepesertaan dengan plafon harga untuk Kelas 1sebesar Rp 330.000, kemudian Kelas 2 sebesar Rp 220.000 dan Kelas 3 sebesar Rp 165.000.
"Plafon tersebut sudah mencakup frame dan lensa. Peserta bisa membayar selisih biaya dari plafon jika memilih kacamata dengan harga lebih tinggi," ungkap dr. Devi Afni.

Kacamata dapat dijaminkan kembali setelah minimal 2 tahun, selama ada perubahan refraksi minimal 0,5 (sferis) atau 0,25 (silindris).
"Kalau murni hanya kacamata baca enggak ditanggung BPJS Kesehatan karena dianggap sebagai bagian dari proses penuaan, bukan penyakit," sebutnya.
Selain Kacamata, BPJS Kesehatan juga memberikan penjaminan untuk alat kesehatan lainnya, yaitu alat bantu dengar yang plafonnya hingga Rp1.100.000 dan dapat dijaminkan setiap 5 tahun.
Kemudian Protesa gigi atau gigi palsu, dengan plafon Rp 550.000 untuk satu rahang atau Rp 1.100.000 untuk rahang atas dan bawah.
BPJS Kesehatan juga menjamin alat kesehatan protesa alat gerak, misalnya tangan atau kaki palsu, korset tulang belakang, collar neck (penyangga leher), kruk atau tongkat bagi pasien pasca stroke atau kondisi lain.
“Semua sifatnya bantuan, jadi ada plafon pembiayaan dan ketentuan jangka waktu pemakaian sebelum bisa diajukan lagi,” kata dr. Devi Afni.
Ia menegaskan, tidak semua alat kesehatan yang berkaitan dengan kesehatan tubuh bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan: Isu Rawat Inap Peserta JKN Hanya 3 Hari Adalah Hoaks |
![]() |
---|
Pentingnya 1000 Hari Pertama Kehidupan, Masa Emas Penentu Tumbuh Kembang Optimal Anak |
![]() |
---|
Waspadai Low Back Pain: Nyeri Punggung Bawah yang Tak Boleh Diabaikan |
![]() |
---|
Cek Kesehatan Gratis Perdana Digelar di Sekolah Buddha Mula Dhammasekha Karuna |
![]() |
---|
Demi Pelajar Sehat, Dinkes Tangsel Terjunkan Belasan Nakes ke Sekolah Sukseskan Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.