Berita Jakarta

Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta, Pemprov DKI Diminta Koordinasi dengan Pihak Google

Saat dicek di aplikasi, nama Haji Bokir bin Dji’un belum terbaca di Google Maps.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ign Agung Nugroho
Dok. Google
Ilustrasi - Google Maps 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta berkoordinasi dengan pihak Google terkait perubahan 22 nama jalan.

Sampai sekarang nama jalan yang telah diganti pemerintah dengan nama tokoh tersebut, belum diperbarui di aplikasi Google Maps untuk memudahkan pengguna mencari alamat melalui digital.

“Wajib dong (koordinasi) karena ketika perubahan nama dilakukan secara otomatis berubah secara bersamaan,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Dukcapil Jakarta Tegaskan Proses Administrasi Rampung dalam Dua Pekan Imbas 22 Nama Jalan Diganti

Baca juga: 5 ribu Warga Jakarta Perbarui KTP-el Buntut Penggantian 22 Nama Jalan

 

Gembong mencontohkan, misalnya nama Haji Bokir bin Dji’un yang kini dipakai sebagai ruas Jalan Raya Pondok Gede.

Saat dicek di aplikasi, nama Haji Bokir bin Dji’un belum terbaca di Google Maps.

“Ini kenapa tidak terjadi? Berarti kan koordinasi tidak berjalan. Ternyata hal-hal seperti itu merepotkan juga gitu,” ujaranggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.

Menurut Gembong, Komisi A bisa saja memanggil masyarakat yang protes terhadap perubahan nama jalan di permukimannya.

Komisi A juga akan meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mempertanyakan soal kajian yang selama ini diklaim telah dilakukan pemerintah daerah.

“Apakah dilakukan hasil kajian atau tidak, itu kan paling penting, sebab dengan kajian itu kami akan tahu. Ini arahnya mau ke mana, kami akan tahu itu, tujuannya paling utama di sisi itu,” jelasnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta,  Anies Baswedan mengatakan, pemberian nama jalan ini sebagai bentuk upaya penghormatan untuk mengenang kontribusi besar para tokoh Betawi tersebut.

 

Baca juga: Masyarakat yang Kena Dampak Perubahan Nama Jalan Tak diwajibkan Langsung Ganti Dokkumen

Baca juga: Nama Jalan di Kawasan Setu Babakan Diganti, Warga Heran: Kok Baru Sekarang

 

“Mereka adalah pribadi yang dikenang karena mereka memberikan manfaat bagi sesama, mereka ini adalah pribadi yang kita kenang karena hidupnya dihibahkan untuk kemajuan,” kata Anies. 

Adapun 22 nama jalan yang diubah tersebut;

1. Jalan Entong Gendut sebelumnya Jalan Budaya

2. Jalan Haji Darip sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya

3. Jalan Mpok Nori sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus

4. Jalan H Bokir Bin Dji'un sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede

5. Jalan Raden Ismail sebelumnya Jalan Buntu

6. Jalan Rama Ratu Jaya sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat

7. Jalan H Roim Sa'ih sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat

8. Jalan KH Ahmad Suhaimi sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur

9. Jalan Mahbub Djunaidi sebelumnya Jalan Srikaya

10. Jalan KH Guru Amin sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi utara

11. Jalan Hj Tutty Alawiyah sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya

12. Jalan A Hamid Arief sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5

13. Jalan H Imam Sapi'ie sebelumnya Jalan Senen Raya

14. Jalan Abdullah Ali sebelumnya Jalan SMP 76

15. Jalan M Mashabi sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya sisi utara

16. Jalan HM Shaleh Ishak sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya sisi selatan

17. Jalan Tino Sidin sebelumnya Jalan Cikini VII

18. Jalan Mualim Teko sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat

20. Jalan Guru Ma'mun sebelumnya Jalan Rawa Buaya

21. Jalan Kyai Mursalin sebelumnya jalan di Pulau Panggang

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad sebelumnya jalan di Pulau Panggang. (faf). 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved