Nama Jalan Diganti
Dukcapil Jakarta Tegaskan Proses Administrasi Rampung dalam Dua Pekan Imbas 22 Nama Jalan Diganti
Dinas Dukcapil DKI Jakarta yakin proses admministrasi akibat perubahan jalan akan selesai dalam dua pekan kedepan, saat ini sudah 30 persen
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Tidak selamanya niat baik bisa menyenangkan banyak pihak.
Hal inilah yang mungkin menggambarkan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengganti 22 nama jalan di Jakarta dengan tokoh Betawi.
Penggantian nama ini didasari keinginan untuk memberikan penghormatan pada tokoh Betawi yang telah berjasa dalam perkembangan Jakarta yang di tahun 2024 tak lagi menyandang ibu kota negara.
Namun penggantian nama ini justru menimbulkan polemik.
Baca juga: DPRD Tidak Dilibatkan, Prasetyo Ancam Penggantian 22 Nama Jalan di Jakarta dapat Dibatalkan
Selain adanya penolakan warga sekitar yang tidak ingin nama jalannya diganti. Salah satunya kekhawatiran kesulitan mengganti administrasi, juga ada kurang dekatnya dengan tokoh tersebut.
Bahkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga merasa heran, 22 nama jalan tidak termasuk Ali Sadikin Gubernur DKI Jakarta tahun 1966-1977 yang berjasa mengembangkan Jakarta lebih modern.
Padahal sejak 2021 DPRDI DKI sudah minta agar jalan di sekitar kawasan Kebon Sirih diganti menjadi nama Ali Sadikin.
Hal inilah yang membuat DPRD DKI meradang. Apalagi juga pada saat penggantian 22 nama jalan, DPRD DKI Jakarta yang merasa 'dilangkahi' karena tidak dilibatkan dalam proses penggantian nama tersebut.
Baca juga: Perubahan Nama Jalan di Jakarta Berpotensi Menghilangkan Nilai Sejarah dan Budaya
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengklaim, pemerintah daerah tidak perlu melibatkan DPRD DKI Jakarta untuk mengganti 22 nama jalan di Jakarta.
Penggantian nama jalan itu mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
“Kalau kami kan melakukan eksekusi terhadap Kepgub Nomor 565 tahun 2022. Kami diminta untuk melakukan tugas terkait perubahan nama jalan, jadi kami melakukan sesuai dengan amanah tersebut,” kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin pada Senin (4/7/2022).
Menurut dia, Kepgub tersebut telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 17 Juni 2022 lalu.
Baca juga: 5 ribu Warga Jakarta Perbarui KTP-el Buntut Penggantian 22 Nama Jalan
Penggunaan regulasi itu mengacu pada Kepgub Nomor 28 tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman dan Bangunan Umum di DKI Jakarta yang ditetapkan Gubernur Sutiyoso.
Kata dia, Kepgub tersebut mengatur dua hal yang berbeda.
Kepgub yang dikeluarkan Sutiyoso digunakan sebagai pedoman dalam proses penetapannya, sedangkan Kepgub yang dikeluarkan Anies mengatur tentang penetapan jalan yang sudah disetujui.