Kriminal
Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap di Rumah Kontrakan di Pasar Kemis Kabupaten Tangerang
Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Maryadi mengatakan, MR merupakan pengedar yang kerap melakukan transaksi di kediamannya itu.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, PASAR KEMIS - Pelaku narkoba jenis sabu dibekuk petugas Unit reskrim Polsek Pasar Kemis, Senin (11/7/2022) lalu.
Pelaku berinisial MR alias S (28) ditangkap di rumah kontrakannya, di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Maryadi mengatakan, MR merupakan pengedar yang kerap melakukan transaksi di kediamannya itu.
Menurut Maryadi, setelah mendapat informasi bahwa rumah kontrakan MR sering menjadi tempat transaksi narkoba, polisi langsung menyelidikinya.
"Setelah melakukan penyelidikan dan MR alias S akhirnya bisa diamankan," ujar Maryadi kepada awak media, Jumat (15/7/2022).
MR alias S dibekuk di rumah kontrakannya dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebesar 1,53 gram.
Baca juga: Tiga Emak-emak Jadi Kurir Narkoba, Terlilit Hutang Pinjol dan Bayar Kuliah Anak, Segini Upahnya
Baca juga: Jeff Smith Puji Kesetiaan Aisyah Aqilah, Selalu Mendampingi saat Tersandung Narkoba
Maryadi menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap MR, bermula dari informasi masyarakat yang resah terjadi transaksi narkotika di rumah kontrakan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendatangi kediaman MR dan langsung melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya itu.
"Setelah berhasil diamankan, MR alias S langsung dibawa menuju Polsek Pasar Kemis, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut."
"Pelaku kami mintai keterangan, untuk dilakukan pengembangan dari kasus pengedaran narkotika jenis sabu ini," ujarnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti seperti sabu seberat 1,53 gram dan 1 bungkus plastik clip bening ukuran kecil.
"Bungkus plastik berukuran kecil itu berwarna bening, yang diperuntukkan untuk bungkus narkotika jenis sabu untuk diedarkan," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, MR dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku yang berhasil diamankan ini, terancam hukuman pidana, selama minimal 5 tahun penjara," kata Maryadi.