Kriminal
Petugas Keamanan Pelaku Pelecehan Pegawai Ekspedisi di Cengkareng Terancam Penjara 6 Tahun
Petugas keamanan menjadi pelaku aksi pelecehan seksual terhadap pegawai ekspedisi. Aksi pelecehan ini terjadi di ruang kerja korban.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - KH (48) melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai ekspedisi, SF (22), di Aparteman CI Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Pelaku pelecehan itu dikuasai nafsu untuk melecehkan pegawai ekspedisi tersebut.
Alasannya, dia sudah tidak memiliki istri sejak bercerai beberapa tahun lalu.
Dia mengaku sering mencari jodoh melalui media sosial dan temannya.
Namun, tidak ada satupun wanita yang diajak berkenalan itu tertarik dengan KH, padahal dia sudah ingin menikah lagi.
Namun, kehadiran SF di tempat kerja ekspedisi dekat Aparteman CI mewarnai hari-hari KH. Lantas mereka berkenalan.
Perkenalan selama tiga bulan tak membuat SF jatuh hati karena usia pelaku terlalu tua.
Ketika terjadi pelecehan seksual, SF melaporkanya ke Polres Metro Jakarta Barat.
SF datang ke Mapolres ditemani oleh rekan kerjanya setelah menangis dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Diminta Masifkan Sosialisasi Layanan Pengaduan Pelecehan Seksual di Tempat Umum
Baca juga: Legislator DKI Nilai Rencana Pemisahan Tempat Duduk di Angkot Tidak Berjalan Efektif Cegah Pelecehan
Setelah mendapat laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku di Cengkareng, Jakarta Barat beberapa jam setelah kejadian.
Polisi menghadirkan tersangka ketika gelar perkara di lantai I Mapolres Jakarta Barat.
Kepala pelaku pelecehan itu terus tertunduk saat digiring aparat kepolisian dari ruang tahanan.
Pelaku yang ayah tiga anak itu bungkam ketika awak media bertanya kepadanya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, tersangka sudah bercerai dengan istrinya sejak beberapa tahun silam.
Dia hidup sendiri di rumah kontrakan di Cengkareng.
"Modusnya karena suka dan nafsu dengan korban, sehingga terjadi pelecehan seksual," tuturnya Jumat (15/7/2022).
Atas pelecehan seksual tersebut, korban trauma dan takut bertemu orang lain. Sudah dua minggu ini, korban tidak bekerja.
Polisi menggandeng UPT P2TP2A DKI Jakarta untuk memberikan trauma healing kepada korban pelecehan seksual.
Namun Joko tak bisa menjelaskan kondisi terkini korban karena masih masa pemulihan agar tidak takut keluar rumah.
"Pelaku kami kenakan Undang-undang terbaru Pasal 6 nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual ancaman enam tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Beredar di Medsos, Seorang Wanita Jadi Korban Pelecehan di Angkot M44
Baca juga: Susan Sameh Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual Ajak Perempuan Berani Bersuara
Sebelumnya, seorang wanita berinisial SF menjadi korban pelecehan seksual di ruang kerjanya perusahaan ekspedisi di Cengkareng, Jakarta Barat, (29/6/2022) malam.
Pelakunya, petugas keamanan aparteman yang letaknya dekat tempat kerja korban.
Ruangan berukuran sekira 3x3 meter itu ada tumpukan kantong sampah di sisi kiri, paket berukuan besar dengan bungkus plastik hitam dan di meja ada buku kerja.
Bukti CCTV memperlihatkan saat korban sedang duduk seorang diri sembari memainkan telepon selulernya untuk melihat media sosial pribadinya.
Sedangkan keamanan yang mengenakan rompi hijau sudah berdiri di samping korban dan tangan kanannya merangkul SF.
Tak menghiraukan keberadaan KH, korban asyik memainkan telepon selulernya dan sesekali mengambil tisu untuk mengeluarkan kotoran di hidungnya.
Pria yang memakai celana cokelat dan topi petugas keamanan kemudian melakukan pelecehan seksual.
SF berontak dan berusaha menyingkirkan tangan KH yang menyentuh tubuhnya, serta menunjuk ke CCTV di berada di belakang tubuhnya.
Pelaku yang menyadarinya langsung menaikkan masker untuk menutupi mulut dan berdiri tegak di samping korban.