Baku Tembak di Rumah Jenderal

Ada Indikasi Terjadi Kekerasan Seksual di Balik Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam

Komnas Perempuan telah bertemu Polda Metro Jaya dan menyebut ada indikasi kekerasan seksual yang dialami istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Fandi Permana
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyebut ada indikasi kasus kekerasan seksual yang dialami istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebelum terjadi insiden baku tembak di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Komnas Perempuan menyebut ada indikasi kekerasan seksual yang dialami istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan Komnas Perempuan setelah berkomunikasi dengan pihak kepolisian.

Sebagai catatan, Komnas Perempuan memenuhi undangan Polda Metro Jaya pada Rabu (13/7/2022) untuk membahas kasus insiden baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Komnas Perempuan pun telah mendengarkan keterangan dari pihak penyidik dan psikolog terkait laporan istri Kadiv Propam Polri tentang kekerasan seksual yang dia alami.

Istri Irjen Ferdy Sambo tidak hadir pada kesempatan itu karena masih dalam kondisi terguncang atau shock.

Dari pertemuan tersebut, Komnas Perempuan memperoleh beberapa informasi, di antaranya;

Pertama, pelapor atau korban masih dalam kondisi yang sangat terguncang dan membutuhkan pendampingan lanjutan untuk membantu proses pemulihannya.

Kedua, kondisi pelapor atau korban diperburuk dengan publikasi baik melalui media maupun media sosial yang menyangsikan pengalaman dan bersifat menyudutkan.

Ketiga, pelapor atau korban mengkhawatirkan dampak peristiwa dan publikasinya bagi keluarga.

Khususnya pada anak-anaknya, mengingat tiga di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh itu, Komnas Perempuan mengidentifikasi adanya indikasi kasus kekerasan seksual yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo.

Pendalaman kasus masih dibutuhkan untuk bisa mengenali lebih utuh tindak kekerasan seksual yang terjadi dan mengenali kebutuhan pemulihan korban.

Komnas Perempuan juga mencatat pentingnya pemulihan dalam posisinya sebagai saksi pada peristiwa penembakan.

Ini menjadi bagian yang integral dalam penyelenggaraan pemenuhan hak bagi perempuan berhadapan dengan hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved