Lifestyle

5 Tentang Tabungan dan Investasi Syariah 

konsep bank berbasis syariah telah diperkenalkan sejak tahun 1990, hingga hari ini, baru dimanfaatkan oleh sebagian kecil masyarakat Indonesia

Penulis: | Editor: Lilis Setyaningsih
istimewa
Nasabah yang memiliki rekening tabungan syariah untuk berbagai kebutuhan finansial masing-masing individu. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -– Meskipun konsep bank berbasis syariah telah diperkenalkan sejak tahun 1990, hingga hari ini, produk tabungan dan investasi berbasis syariah baru dimanfaatkan oleh sebagian kecil masyarakat Indonesia dengan populasi mayoritas muslim.

Bagi masyarakat luas yang memahami dan menggunakan instrumen investasi serta produk perbankan lainnya, solusi perbankan syariah sudah cukup dikenal.

Tetapi data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2022, tercatat hanya terdapat sekitar 44 juta rekening pembiayaan dan dana pihak ketiga yang ditempatkan oleh 36,7 juta Nasabah pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Hal ini ditengarai oleh rendahnya penetrasi edukasi terkait keuangan berbasis syariah di masyarakat, sehingga hal ini berpotensi menjadi missing opportunity.

Dalam rangka melengkapi wawasan dan pengetahuan masyarakat akan produk keuangan syariah, berikut ini adalah 5 (lima) pertanyaan yang paling kerap terlontarkan di masyarakat seputar tabungan dan/atau investasi syariah.

01. Apakah perbedaan produk simpanan syariah dan konvensional?

Pertama, pengelolaan dana nasabah yang harus sesuai dengan prinsip syariah, yakni, dana nasabah disalurkan hanya kepada kegiatan yang dinilai Halal.

Kedua, praktek syariah mengedepankan kemakmuran bersama, keadilan dan transparansi.

Ketiga, pembagian hasil sesuai kinerja bank syariah, ada yang berdasarkan marjin, tingkat sewa, maupun dengan persentase pembagian Nisbah (Bagi Hasil) sesuai dengan jenis produk dan akadyang digunakan.

Baca juga: Investasi Aset Kripto Sedang Alami Fase Crypto Winter, ini yang Bisa Dilakukan para Investor

Keempat, selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, bank syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari beberapa Ahli Ekonomi dan Agama yang mengerti fiqih muamalah guna menjaga agar proses kegiatan bank Syariah tidak menyimpang dengan aturan dan prinsip syariah.

02. Siapa sajakah yang dapat membuka tabungan syariah?

Tidak terdapat batasan. Setiap orang bisa membuka tabungan syariah.

Setiap nasabah juga dapat memiliki lebih dari satu rekening tabungan syariah untuk berbagai kebutuhan finansial masing-masing individu, sehingga dapat juga digunakan sebagai sarana perencanaan keuangan yang cerdas untuk masa depan.


03. Apakah pada tabungan syariah mendapatkan ‘bunga’ seperti tabungan konvensional lainnya?

Perbankan Syariah tidak menerapkan sistem bunga.

Ketika nasabah membuka rekening tabungan syariah, nasabah dapat memilih jenis akad atau basis pengelolaan simpanan yang diinginkan.

Baca juga: Perusahaan Popok Asal Cina akan Investasi di Indonesia Tahun 2023, Produksi 10 Juta Per Bulan

Nasabah berhak atas Imbal Hasil (Bagi Hasil) apabila produk yang digunakan menggunakan basis akad Mudharabah Mutlaqah, atau tanpa imbal hasil dan biaya administrasi jika simpanan tersebut berbasis akad Wadiah atau dengan kata lain seperti menitipkan dana di bank syariah.

Nilai Imbal Hasil bergantung pada kinerja keuangan bank atau unit usaha syariah.

04. Untuk membuka rekening tabungan syariah, berapakah dana yang perlu disetor?

Tiap bank memiliki aturan masing-masing. 

Romy Buchari, Head of Shariah Banking, Maybank Indonesia menuturkan, Maybank Indonesia memiliki beragam produk simpanan berbasis Syariah.

Bagi Nasabah baru yang belum pernah memiliki rekening di Maybank, mereka dapat membuka Maybank Tabungan U iB dengan setoran awal Rp 200.000,- yang dapat dengan mudah dibuka dengan menggunakan smartphone via aplikasi M2U ID.

Selain itu, untuk nasabah yang ingin mulai mempersiapkan biaya untuk mendaftar Ibadah Haji, mereka dapat membuka Maybank Tabungan MyArafah dengan setoran awal Rp 100.000,- atau USD 10 hingga nantinya terkumpul Rp 25 juta sebagai setoran awal mendapatkan porsi Haji.


05. Apakah tabungan syariah memiliki manfaat lain yang berbeda dibandingkan dengan tabungan konvensional?

Sama juga, tiap bank juga memiliki fitur yang berbeda-beda.

Fitur zakat online dari UUS Maybank Indonesia merupakan salah satu solusi andalan bagi Nasabah yang hendak menyalurkan zakat kepada lembaga resmi Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah, yang telah bekerjasama dengan Maybank Indonesia, yaitu: Dompet Dhuafa, Baznas Bazis, Rumah Yatim, dan Rumah Zakat.


Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved