Berita Jakarta

Buruh akan Gelar Demonstrasi di Kantor Anies Baswedan, Ini Tuntutannya

Aksi ini akan diawali dari Balai Kota DKI pada pukul 10.00 dengan mengajukan dua tuntutan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ign Agung Nugroho
ISTIMEWA
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI), Said Iqbal. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kaum buruh berencana menggelar demonstrasi di kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Rabu (20/7/2022).

Kedatangan mereka ke Balai Kota  untuk mendesak Anies  agar mengajukan upaya banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang meminta orang nomer satu di Jakarta itu menurunkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

 

Baca juga: Anies Baswedan Sanjung Remaja yang Berani Gelar Citayam Fashion Week di Dukuh Atas Sudirman

Baca juga: Peresmian JIS, akan Digelar Laga Persija Lawan Thailand Chonburi FC dan juga Konser Musik

 

"Buruh DKI akan melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI dan PTUN Jakarta pada hari Rabu, 20 Juli 2022,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) , Said Iqbal pada Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, aksi ini akan diawali dari Balai Kota DKI pada pukul 10.00 dengan mengajukan dua tuntutan.

Pertama meminta Anies melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.

Sedangkan tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854. Selama belum ada putusan di tingkat banding, masih berlaku upah yang lama.

“Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Iqbal.

Kata dia, setidaknya ada empat alasan KSPI dan Partai Buruh menolak hasil putusan tersebut.

Alasan pertama, hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan.

Dia menganggap, tidak mungkin jika upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan. Iqbal khawatir, akan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan.

Alasan kedua, KSPI dan Partai Buruh menganggap kalau PTUN DKI sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power.

Said Iqbal menilai PTUN telah melampaui kewenangannya yakni hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi.

Jika melihat kewenangan PTUN tersebut maka seharusnya PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved