Minggu, 26 April 2026

Seleb

MS Glow Bantah Minta Uang Damai tapi Uang Ganti Rugi Rp 60 Miliar, Ini Penjelasannya

MS Glow minta uang damai itu Rp 60 miliar itu setelah gugatan Putra Siregar dimenangkan hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Tim kuasa hukum MS Glow dalam acara konferensi pers, di J99 Corp Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022). Pengacara Arman Hanish (tengah) mengatakan, MS Glow tidak meminta uang damai kepada PS Glow, melainkan uang ganti rugi Rp 60 miliar. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Septia Siregar-istri Putra Siregar yang pemilik merek PS Glow-pernah menyatakan bahwa  MS Glow minta uang damai Rp 60 miliar.

Pernyataan Septia Siregar itu dilontarkan dalam video yang diunggah di media sosial.

Uang damai itu, kata Septia Siregar, terkait perseteruan merek dagang MS Glow milik Gilang Widya Pratama dan PS Glow milik Putra Siregar.

MS Glow minta uang damai itu Rp 60 miliar itu setelah gugatan Putra Siregar dimenangkan hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur, belum lama ini.

Terkait permintaan uang damai itu, MS Glow melalui kuasa hukumnya, Arman Hanish, membantah pernyataan Septia Siregar.

"Kami membantah atas permintaan uang damai," kata Arman Hanish saat konferensi pers di J99 Corp Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Menurut Arman Hanish, bukan uang damai yang diminta oleh MS Glow, melainkan uang ganti rugi.

Alasannya, PS Glow telah memberikan dampak kerugian terhadap MS Glow atas kerugian besar kemunculan produk PS Glow yang diduga mirip MS Glow.

"Itu bahasanya uang ganti rugi yang muncul dari hasil mediasi antara pihak MS Glow dengan PS Glow yang terjadi saat gugatan yang ada di Pengadilan Niaga Medan," ucapnya.

"Jadi bukan uang damai. Uang ganti rugi dan uang damai itu berbeda," ujarnya.

Arman menilai, ucapan Septia Siregar yang menyebut uang damai sebagai mispersepsi atau diduga menjadi senjata untuk menyerang kliennya.

"Jadi harus dijelaskan secara utuh agar masyarakat ini tidak berspekulasi. Lagi pula kan konflik merek dagang ini belum berkekuatan hukum tetap, jadi hati-hati kalau bicara," ujarnya.

Oleh karena itu, dia minta PS Glow tidak banyak memberikan keterangan  menggantung dan membuat masyarakat berspekulasi atas kasus hukum PS Glow dengan MS Glow.

"Jadi hargai dulu proses hukum. Gugatan di Pengadilan Niaga Medan dan Surabaya, MS Glow dan PS Glow sama-sama mengajukan kasasi."

"Jadi belum berkekuatan hukum tetap," ujar Arman Hanish. 

Baca juga: Gilang Widya Pramana Ajukan Kasasi setelah Kalah Gugatan dengan Putra Siregar di Pengadilan Niaga

Ajukan kasasi

Perseteruan antara Putra Siregar dengan Gilang Widya Pramana belum kelar.

Putra Siregar sebagai pemilik PS dan Gilang Widya Pramana sebagai pemilik MS Glow masih ribut soal merek dagang.

Kuasa hukum Gilang Widya Pramana dan MS Glow,  Arman Hanish mengatakan, MS Glow kalah dalam gugatan terhadap PS Glow, di Pengadilan Niaga Surayaba, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

"Tapi, hakim mengabulkan gugatan PS Glow sebagian, tidak sepenuhnya," kata Arman Hanish dalam jumpa persnya di J99 Corp Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022). 

Arman Hanish menambahkan, dalam amar putusan Pengadilan, tidak menyebutkan bahwa MS Glow harus berhenti beroperasi dan memasarkan produknya. 

"Karena tidak ada bunyi amar putusan itu, maka kami masih terus beroperasi," ucapnya. 

Selain itu, putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memenangkan gugatan PS Glow belum berkekuatan hukum tetap. 

"Kami per hari ini mengajukan kasasi, seperti apa yang diatur dalam UU bahwa Pengadilan memberikan waktu selama 14 hari untuk yang kalah gugatan melakukan upaya hukum," ujarnya. 

Alasan MS Glow mengajukan kasasi karena merek sebagai kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi. 

 "Lagi pula yang duluan dalam mengeluarkan merek adalah MS Glow. Itu hal yang tidak usah diperdebatkan," ujarnya. 

Atas kasasi tersebut, Arman Hanish meminta PS Glow menghargai langkah kasasi yang dibuat MS Glow saat ini. 

"Jadi bagi kami, proses hukum di Pengadilan Niaga Surabaya belum final!," ujar Arman Hanish. 

Baca juga: Septia Siregar Keluarkan Bukti Permintaan Uang Damai Rp 60 Miliar dari MS Glow

Menang di Medan

Sebelum PS Glow memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya, Arman menyatakan, MS Glow lebih dulu mengajukan gugatan sengketa merek di Pengadilan Niaga Medan. 

Dalam proses hukum di Pengadilan Niaga Medan, MS Glow memenangkan gugatan atas PS Glow. 

"Dalam putusannya Dirjen HAKI mencoret PS Store Glow, dalam pertimbangannya PS Glow dianggap tidak baik karena meniru dan menjiplak MS Glow For Man," katanya. 

"Dari hasil ini sudah sangat cukup bukti yang diajukan MS Glow sudah cukup kuat dan tegas membuktikan MS Glow pemakai merek pertama yang hadir lebih dulu," tambahnya. 

Namun, kata Arman, Putra Siregar melalui PS Glow mengajukan kasasi menanggapi putusan Pengadilan Niaga Medan. 

"Karena putusan Niaga di Medan belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga PS Glow melakukan kasasi jadi di Medan belum berkekuatan hukum tetap," ucap Arman Hanish. 

 Arman Hanis menilai, kliennya sudah mengajukan gugatan terhadap PS Glow ke Pengadilan Niaga karena ada dugaan itikad tidak baik dalam menjalani bisnis skincare.

"Itu kewenangannya di Mahkamah Agung ya, gugatan di Pengadilan Niaga Medan 22 Januari 2022 itu belum putus karena masih kasasi pihak sana," ucap Arman Hanish.

Dia menambahkan, gugatan kliennya belum selesai, namun PS Glow sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Urusan hukum kedua belah pihak tersebut terkesan tumpang tindih dan sama-sama belum mendapat keputusan berkekuatan hukum.

"Pada saat berjalan di Pengadilan Niaga Medan itu, PS Store Glow mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya," kata Arman.

"Lalu putusan di Pengadilan Niaga Medan pda 14 Juni 2022, pada 13 Juli putus di Pengadilan Niaga Surabaya," katanya.

Sedangkan PS Glow yang mengajukan kasasi ke Pengadilan Niaga Medan, MS Glow juga mengajukan kasasi ke Pengadilan Niaga Surabaya.

"Karena kami juga di PN Surabaya adalah pihak yang kalah jadi kami akan mengajukan upaya kasasi di Surabaya," ujar Arman Hanish.
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved