Seleb
Gilang Widya Pramana Ajukan Kasasi setelah Kalah Gugatan dengan Putra Siregar di Pengadilan Niaga
MS Glow kalah dalam gugatan terhadap PS Glow, di Pengadilan Niaga Surayaba akan mengajukan kasasi.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Perseteruan antara Putra Siregar dengan Gilang Widya Pramana belum kelar.
Putra Siregar sebagai pemilik PS dan Gilang Widya Pramana sebagai pemilik MS Glow masih ribut soal merek dagang.
Kuasa hukum Gilang Widya Pramana dan MS Glow, Arman Hanish mengatakan, MS Glow kalah dalam gugatan terhadap PS Glow, di Pengadilan Niaga Surayaba, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
"Tapi, hakim mengabulkan gugatan PS Glow sebagian, tidak sepenuhnya," kata Arman Hanish dalam jumpa persnya di J99 Corp Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Arman Hanish menambahkan, dalam amar putusan Pengadilan, tidak menyebutkan bahwa MS Glow harus berhenti beroperasi dan memasarkan produknya.
"Karena tidak ada bunyi amar putusan itu, maka kami masih terus beroperasi," ucapnya.
Selain itu, putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memenangkan gugatan PS Glow belum berkekuatan hukum tetap.
"Kami per hari ini mengajukan kasasi, seperti apa yang diatur dalam UU bahwa Pengadilan memberikan waktu selama 14 hari untuk yang kalah gugatan melakukan upaya hukum," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Perang MS Glow Vs PS Glow
Baca juga: Septia Siregar Keluarkan Bukti Permintaan Uang Damai Rp 60 Miliar dari MS Glow
Alasan MS Glow mengajukan kasasi karena merek sebagai kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi.
"Lagi pula yang duluan dalam mengeluarkan merek adalah MS Glow. Itu hal yang tidak usah diperdebatkan," ujarnya.
Atas kasasi tersebut, Arman Hanish meminta PS Glow menghargai langkah kasasi yang dibuat MS Glow saat ini.
"Jadi bagi kami, proses hukum di Pengadilan Niaga Surabaya belum final!," ujar Arman Hanish.
Menang di Medan
Sebelum PS Glow memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya, Arman menyatakan, MS Glow lebih dulu mengajukan gugatan sengketa merek di Pengadilan Niaga Medan.
Dalam proses hukum di Pengadilan Niaga Medan, MS Glow memenangkan gugatan atas PS Glow.