Seleb

Gilang Widya Pramana Ajukan Kasasi setelah Kalah Gugatan dengan Putra Siregar di Pengadilan Niaga

MS Glow kalah dalam gugatan terhadap PS Glow, di Pengadilan Niaga Surayaba akan mengajukan kasasi.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Konferensi pers tim kuasa hukum MS Glow di J99 Corp Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022). Tim kuasa hukum MS Glow akan mengajukan kasasi terkait kekalahan MS Glow atas putusan kasus merek dagang di Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur. 

"Dalam putusannya Dirjen HAKI mencoret PS Store Glow, dalam pertimbangannya PS Glow dianggap tidak baik karena meniru dan menjiplak MS Glow For Man," katanya. 

"Dari hasil ini sudah sangat cukup bukti yang diajukan MS Glow sudah cukup kuat dan tegas membuktikan MS Glow pemakai merek pertama yang hadir lebih dulu," tambahnya. 

Namun, kata Arman, Putra Siregar melalui PS Glow mengajukan kasasi menanggapi putusan Pengadilan Niaga Medan. 

"Karena putusan Niaga di Medan belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga PS Glow melakukan kasasi jadi di Medan belum berkekuatan hukum tetap," ucap Arman Hanish. 

Baca juga: Sengketa Merek Dagang MS Glow Lawan PS Glow, Skor Sementara 1-1

Baca juga: Kalah di Pengadilan, MS Glow Harus Bayar Rp 37,9 Miliar ke PS Store

Arman Hanis menilai, kliennya sudah mengajukan gugatan terhadap PS Glow ke Pengadilan Niaga karena ada dugaan itikad tidak baik dalam menjalani bisnis skincare.

"Itu kewenangannya di Mahkamah Agung ya, gugatan di Pengadilan Niaga Medan 22 Januari 2022 itu belum putus karena masih kasasi pihak sana," ucap Arman Hanish.

Dia menambahkan, gugatan kliennya belum selesai, namun PS Glow sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Urusan hukum kedua belah pihak tersebut terkesan tumpang tindih dan sama-sama belum mendapat keputusan berkekuatan hukum.

"Pada saat berjalan di Pengadilan Niaga Medan itu, PS Store Glow mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya," kata Arman.

"Lalu putusan di Pengadilan Niaga Medan pda 14 Juni 2022, pada 13 Juli putus di Pengadilan Niaga Surabaya," katanya.

Sedangkan PS Glow yang mengajukan kasasi ke Pengadilan Niaga Medan, MS Glow juga mengajukan kasasi ke Pengadilan Niaga Surabaya.

"Karena kami juga di PN Surabaya adalah pihak yang kalah jadi kami akan mengajukan upaya kasasi di Surabaya," ujar Arman Hanish.
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved