Seleb
Gilang Widya Pramana Ajukan Kasasi setelah Kalah Gugatan dengan Putra Siregar di Pengadilan Niaga
MS Glow kalah dalam gugatan terhadap PS Glow, di Pengadilan Niaga Surayaba akan mengajukan kasasi.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Perseteruan antara Putra Siregar dengan Gilang Widya Pramana belum kelar.
Putra Siregar sebagai pemilik PS dan Gilang Widya Pramana sebagai pemilik MS Glow masih ribut soal merek dagang.
Kuasa hukum Gilang Widya Pramana dan MS Glow, Arman Hanish mengatakan, MS Glow kalah dalam gugatan terhadap PS Glow, di Pengadilan Niaga Surayaba, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
"Tapi, hakim mengabulkan gugatan PS Glow sebagian, tidak sepenuhnya," kata Arman Hanish dalam jumpa persnya di J99 Corp Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Arman Hanish menambahkan, dalam amar putusan Pengadilan, tidak menyebutkan bahwa MS Glow harus berhenti beroperasi dan memasarkan produknya.
"Karena tidak ada bunyi amar putusan itu, maka kami masih terus beroperasi," ucapnya.
Selain itu, putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memenangkan gugatan PS Glow belum berkekuatan hukum tetap.
"Kami per hari ini mengajukan kasasi, seperti apa yang diatur dalam UU bahwa Pengadilan memberikan waktu selama 14 hari untuk yang kalah gugatan melakukan upaya hukum," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Perang MS Glow Vs PS Glow
Baca juga: Septia Siregar Keluarkan Bukti Permintaan Uang Damai Rp 60 Miliar dari MS Glow
Alasan MS Glow mengajukan kasasi karena merek sebagai kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi.
"Lagi pula yang duluan dalam mengeluarkan merek adalah MS Glow. Itu hal yang tidak usah diperdebatkan," ujarnya.
Atas kasasi tersebut, Arman Hanish meminta PS Glow menghargai langkah kasasi yang dibuat MS Glow saat ini.
"Jadi bagi kami, proses hukum di Pengadilan Niaga Surabaya belum final!," ujar Arman Hanish.
Menang di Medan
Sebelum PS Glow memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya, Arman menyatakan, MS Glow lebih dulu mengajukan gugatan sengketa merek di Pengadilan Niaga Medan.
Dalam proses hukum di Pengadilan Niaga Medan, MS Glow memenangkan gugatan atas PS Glow.
"Dalam putusannya Dirjen HAKI mencoret PS Store Glow, dalam pertimbangannya PS Glow dianggap tidak baik karena meniru dan menjiplak MS Glow For Man," katanya.
"Dari hasil ini sudah sangat cukup bukti yang diajukan MS Glow sudah cukup kuat dan tegas membuktikan MS Glow pemakai merek pertama yang hadir lebih dulu," tambahnya.
Namun, kata Arman, Putra Siregar melalui PS Glow mengajukan kasasi menanggapi putusan Pengadilan Niaga Medan.
"Karena putusan Niaga di Medan belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga PS Glow melakukan kasasi jadi di Medan belum berkekuatan hukum tetap," ucap Arman Hanish.
Baca juga: Sengketa Merek Dagang MS Glow Lawan PS Glow, Skor Sementara 1-1
Baca juga: Kalah di Pengadilan, MS Glow Harus Bayar Rp 37,9 Miliar ke PS Store
Arman Hanis menilai, kliennya sudah mengajukan gugatan terhadap PS Glow ke Pengadilan Niaga karena ada dugaan itikad tidak baik dalam menjalani bisnis skincare.
"Itu kewenangannya di Mahkamah Agung ya, gugatan di Pengadilan Niaga Medan 22 Januari 2022 itu belum putus karena masih kasasi pihak sana," ucap Arman Hanish.
Dia menambahkan, gugatan kliennya belum selesai, namun PS Glow sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Urusan hukum kedua belah pihak tersebut terkesan tumpang tindih dan sama-sama belum mendapat keputusan berkekuatan hukum.
"Pada saat berjalan di Pengadilan Niaga Medan itu, PS Store Glow mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya," kata Arman.
"Lalu putusan di Pengadilan Niaga Medan pda 14 Juni 2022, pada 13 Juli putus di Pengadilan Niaga Surabaya," katanya.
Sedangkan PS Glow yang mengajukan kasasi ke Pengadilan Niaga Medan, MS Glow juga mengajukan kasasi ke Pengadilan Niaga Surabaya.
"Karena kami juga di PN Surabaya adalah pihak yang kalah jadi kami akan mengajukan upaya kasasi di Surabaya," ujar Arman Hanish.