Berita Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Hargai Rencana Buruh akan Berunjuk Rasa, Ariza: yang Penting Tertib

Ariza mengatakan, saat ini pemerintah daerah sedang mengkaji dan mengevaluasi terhadap putusan PTUN Jakarta itu.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Ign Agung Nugroho
Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghargai rencana buruh yang ingin berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (20/7/2022) pagi.

Aksi mereka guna menuntut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar mengajukan langkah banding buntut putusan PTUN Jakarta yang meminta pemerintah daerah menurunkan UMP 2022.

 

Baca juga: Buruh akan Gelar Demonstrasi di Kantor Anies Baswedan, Ini Tuntutannya

 

“Itu kami hormati, negara kita negara demokrasi yang penting tertib,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota DKI pada Selasa (19/7/2022) malam.

Ariza mengatakan, saat ini pemerintah daerah sedang mengkaji dan mengevaluasi terhadap putusan PTUN Jakarta itu.

Meski begitu, Ariza tak menjelaskan apakah pemerintah daerah bakal menggelar upaya banding, karena masih ada sisa waktu.

“Apakah banding atau tidak, masih ada waktu sampai tanggal 29 Juli batasnya. Terus dilakukan rapat dan evaluasi,” kata Ariza.

Diberitakan sebelumnya, kaum buruh berencana menggelar demonstrasi di kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Rabu (20/7/2022).

Kedatangan mereka ke sana untuk mendesak Anies agar mengajukan upaya banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang meminta orang nomer satu di Jakarta itu menurunkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

“Buruh DKI akan melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI dan PTUN Jakarta pada hari Rabu, 20 Juli 2022,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) Said Iqbal pada Selasa (19/7/2022).

 

 

Baca juga: Anies Baswedan Sanjung Remaja yang Berani Gelar Citayam Fashion Week di Dukuh Atas Sudirman

Baca juga: Peresmian JIS, akan Digelar Laga Persija Lawan Thailand Chonburi FC dan juga Konser Musik

 

Menurutnya, aksi ini akan diawali dari Balai Kota DKI pada pukul 10.00 dengan mengajukan dua tuntutan. Pertama meminta Anies melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.

Sedangkan tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854. Selama belum ada putusan di tingkat banding, masih berlaku upah yang lama.

“Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Iqbal. (faf)


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved