Kriminal
Gara-gara Selingkuh, Suami Bunuh Istri di Cigudeg Bogor
Peristiwa pembunuhan ini, lanjut Siswo, berawal dari adanya cekcok antara tersangka dan korban.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Hironimus Rama
Polres Bogor berhasil meringkus J (26), tersangka kasus pembunuhan di Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Namun, upaya pelariannya berakhir saat Sat Reskrim Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Cigudeg berhasil menangkapnya beberapa hari setelah pembunuhan terjadi.
"Tersangka berhasil kami ringkus di tempat kerjanya di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Saat ditangkap dia tidak melakukan perlawanan," ungkap Siswo.
Polisi menjerat J dengan pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Tersangka kenakan pasal 338 KUHP karena dugaan pembunuhan yang ia lakukan bukan pembunuhan berencana, tetapi spontan karena telah terjadi cekcok dam sakit hati karena ia menganggap istrinya telah selingkuh," tukasnya. (ron)