Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Luruskan Terkait Temuan BPK Soal Kejanggalan Penyaluran Bansos
Dalam bantuan tersebut berisi paket yang terdiri dari beras, minyak, sarden dan lain-lain. Nominalnya berkisar hingga Rp 1 jutaan tiap orang.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM. KOTA TANGERANG - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menemukan adanya kejanggalan dalam penyaluran bantuan sosial alias bansos di Kota Tangerang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pun memberikan penjelasan secara mendalam terkait persoalan tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani menerangkan bahwa temuan ini terjadi pada tahun 2021.
Baca juga: Jelang Porprov Banten 2022, Persiapan Venue Hingga Anggaran Jadi Sorotan, Ini Alasannya
Dalam temuan itu ada sejumlah catatan khusus.
BPK menemukan bahwa penerima bantuan sosial tidak tepat sasaran.
Bahkan jumlahnya berkisar ratusan orang.
"Temuannya ini secara umum bahwa ada 420 orang secara adminitrasi tidak terdaftar namun menerima bantuan," ungkap Mulyani saat dijumpai Tribuntangerang.com (Warta Kota Network) di ruang kerjanya Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang, Rabu (20/7/2022).
Menurutnya, pada tahun 2021 itu masih dilakukan pendataan manual.
Namun Mulyani menyebut ada NIK ganda, akan tetapi yang mendapat bantuannya dari dua orang berbeda.
"Karena pendataannya manual yang dicatat ada NIK ganda, tapi memang benar-benar bantuannya itu disalurkan ke orang lain. Ini memang terjadi kekeliruan dalam segi adminitrasi saja," ucapnya.
Dalam bantuan tersebut berisi paket yang terdiri dari beras, minyak, sarden dan lain-lain.
Baca juga: Kak Seto Desak Pemkot Tangerang Bentuk Seksi Perlidungan Anak Tingkat RT, Ini Tujuannya
Baca juga: Kak Seto : Psikologis Anak Korban Pencabulan Wajib Diperhatikan Pemkot Tangerang
Nominal angkanya berkisar hingga Rp 1 jutaan tiap orang.
"Dalam temuan itu juga disebutkan anggaran belanja Rp. 13 miliar, sementara yang terealisasi hanya Rp. 10 miliar," beber Mulyani.
Ia menjelaskan bahwa angka tersebut menjadi Silpa. Atau tidak terserap dan dikembalikan ke kas daerah.
"Hasil rekomendasi dari BPK bahwa Wali Kota Tangerang diimbau untuk memberikan intruksi kepada Kepala Dinas Sosial agar lebih cermat dalam proses pendataan serta penyaluran bansos ini," kata Mulyani. (dik)