Berita Tangerang Raya
Polres Tangsel Tetapkan 4 Tersangka Peredaran Narkoba, Barang Bukti 39 Kg Ganja Senilai Rp300 juta
Polres Tangsel Tetapkan 4 Tersangka Peredaran Narkoba dengan Barang Bukti 39 Kg Ganja Senilai Rp300 juta
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Polres Tangerang Selatan menetapkan empat tersangka peredaran narkoba jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 39 kg.
Keempat tersangka tersebut berinisial JI selaku pemilik ganja, AD dan BM selaku kurir, serta FS, orang yang menemani JI saat mengambil ganja sebesar 10 kg di Citeureup-Bogor.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menyebut pengungkapan kasus ganja berawal dari Satres Narkoba Tangsel yang melakukan pendalaman informasi masyarakat tentang peredaran ganja 13 Juli lalu.
Timnya pun bergerak cepat dan mengamankan pelaku di wilayah Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.
Dari rumah pelaku, ditemukanlah paket ganja siap edar sebanyak 91 bungkus dengan berat 4.116 gram, dan 36 balok ganja sebesar 34.968 gram, sehingga total barang bukti ganja sebanyak 39.084 gram.
"Rata-rata mereka jual ke wilayah Tangerang Selatan, Tangerang Kota, maupun Jakarta Selatan," ujar Sarly Sollu, Rabu (20/7/2022).
Jika diakumulasikan dalam rupiah, total ganja yang diamankan senilai Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Sarly mengatakan, 1kg ganja dijual pelaku senilai Rp 8 juta hingga Rp 9 juta.
Baca juga: Aksi Nekat, Kontrakan di Pasar Kemis Dijadikan Supermarket Narkoba
Baca juga: Tiga Emak-emak Jadi Kurir Narkoba, Terlilit Hutang Pinjol dan Bayar Kuliah Anak, Segini Upahnya
Selain mengamankan barang bukti jenis ganja, Satres Narkoba Tangsel turut mengamankan barang bukti lainnya yaitu satu unit sepeda motor dan satu unit mobil, satu buah timbangan digital, dan lima buah handphone.
"Ini akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Sarly.
Pelaku pun akan terancam hukuman penjara enam sampai 20 tahun bahkan pelaku bisa dipidana dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup sesuai dengan peran masing-masing. (Raf)
Simak berita lainnya di: Google News