Keadilan untuk Yosua
Gelar Perkara Dilakukan Tanpa Pemaparan Hasil Autopsi Penembakan Brigadir Yosua
Polri melakukan gelar perkara tahap awal kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat tanpa pemaparan hasil autopsi, Rabu (20/7/2022) sore.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ign Prayoga
TRIBUTANGERANG.COM, JAKARTA -- Polri melakukan gelar perkara tahap awal kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (20/7/2022) sore. Gelar perkara ini melibatkan beberapa pihak di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Salah satu agenda pada gelar perkara ada pemaparan hasil autopsi jenazah Yosua. Namun pemaparan hasil autopsi urung dilakukan.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan hasil autopsi tak disampaikan karena akan ada autopsi ulang. "Tadi nggak disampaikan, karena nanti akan tunggu autopsi yang dilakukan," kata Benny.
Benny juga menyatakan bahwa gelar perkara tahap awal dinyatakan sudah selesai.
Dari gelar perkara tahap awal tersebut, Polri akan mendalami barang bukti hingga memeriksa saksi.
"Sudah selesai. Ini hanya untuk tahap awal sebagai tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk," katanya.
Polri memastikan akan mengabulkan permintaan keluarga untuk melakukan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jenazah Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022) malam.
Menurut Dedi keputusan itu dipastikan setelah penyidik melakukan pertemuan gelar perkara awal kasus yang menewaskan Brigadir J dengan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022).
"Intinya dari hasil komunikasi, pihak pengacara meminta untuk dilaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi,” kata Dedi.
Penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terus bergulir.
Terbaru, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatannya. Kedua pejabat tersebut dinonaktifkan mulai Rabu (20/7/2022) malam.
Baca juga: Kapolres Jakarta Selatan Pastikan Polisi yang Menembak Brigadir Yosua Masih Berstatus Saksi
Keputusan menonaktifkan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi Susianto merupakan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Keduanya dinonaktifkan sebagai buntut kasus kematian Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.