Keadilan untuk Yosua

Gelar Perkara Dilakukan Tanpa Pemaparan Hasil Autopsi Penembakan Brigadir Yosua

Polri melakukan gelar perkara tahap awal kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat tanpa pemaparan hasil autopsi, Rabu (20/7/2022) sore.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ign Prayoga
TribunTangerang.com/Angga Bhagya Nugraha
Kamarudin Simanjuntak, anggota tim kuasa hukum Brigadir Yosua saat membuat laporan di Mabes Polri. Brigadir Yosua adalah polisi yang tewas di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

"Pada malam ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Dedi menuturkan bahwa nantinya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang bakal menentukan sosok yang menduduki jabatan Kapolres Jakarta Selatan.

"Siapa pejabat sementaranya akan secara administratif ditunjuk Kapolda," ungkapnya.

Di sisi lain, Dedi menambahkan bahwa tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih terus bekerja. Dia memastikan mereka akan profesional mengusut kematian Brigadir J.

"Tim harus bekerja dengan komitmen bapak Kapolri. Tim harus bekerja secara profesional dengan pembuktian secara ilmiah ini merupakan suatu keharusan. Oleh karenanya, untuk menjaga indepensi tersebut, transparansi dan akuntabel," kata Dedi. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved