Seleb

Nikita Mirzani Ditangkap Polresta Tangerang Kota karena Tak Kooperatif Jalani Proses Hukum

Artis Nikita Mirzani dijemput paksa Polresta Serang Kota terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Intan UngalingDian
Istimewa/Instagram Ramdan Alamsyah
Nikita Mirzani saat ditangkap petugas Polresta Tangerang Kota di Lobi Senayan City, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani dijemput paksa Polresta Serang Kota terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra, Kamis (21/7/2022).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Shinto Silitonga mengatakan, Nikita Mirzani ditangkap di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/07/2022) sekitar pukul 14.50 WIB.

Penangkapan Nikita Mirzani dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

"Dengan membawa tiga personel Polwan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-Red)," kata Shinto Silitonga seperti dikutip dari siaran resmi, Kamis petang.

Dia menjelaskan, upaya penangkapan paksa Nikita Mirzani setelah penyidik melayangkan surat panggilan terhadap janda tiga anak itu

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06/2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06/2022) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07/2022)," ujarnya.

"Namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," katanya lagi.

Baca juga: Pengacara Ramdan Alamsyah Videokan Nikita Mirzani saat Dijemput Polisi di Depan Senayan City

Baca juga: Nikita Mirzani Diduga Dijemput Paksa Polisi di Depan Anak Bungsu yang Menangis Histeris

Penyidik, kata Shinto, telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP, Selasa (12/07/2022).

"Kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM  di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/07/2022)," ucapnya.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca-menerima penetapan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing pada 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.

"Pasca-upaya paksa terhadap tersangka NM  hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM," katanya.

Kemudian, penyidik akan melanjutkan perkara secara profesional dan prosedural, hingga ada kepastian hukum.

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik."

"Karena sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ujar Shinto Silitonga.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved