Keadilan untuk Yosua
Polri Setuju Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua
Polri menerima permohonan autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua Hutabarat. Autopsi akan dilakukan secepatnya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Polri menerima permohonan ekshumasi atau autopsi ulang dari pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, anggota Polri yang tewas di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Keluarga meminta ekshumasi atau autopsi ulang. Kami juga sudah menerima suratnya secara resmi. Nah tentunya ini akan segera saya tindaklanjuti dengan cepat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Andi menuturkan penyidik akan berkoodinasi dengan pihak-pihak di luar Polri yang memiliki kaitan terhadap kasus ini. "Saya akan berkoordinasi dengan persatuan kedokteran forensik Indonesia, termasuk juga Kompolnas atau Komnas HAM, akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid," katanya.
Andi tidak menjelaskan kapan ekshumasi tersebut dilaksanakan. Dia memastikan prosesnya bakal dilakukan secepatnya. "Secepat mungkin, karena kita juga mengantisipasi terjadi proses pembusukan terhadap mayat," ujar Andi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menyatakan Polri mengabulkan permintaan autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jenazah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Menurut Dedi keputusan itu dipastikan setelah penyidik melakukan gelar perkara awal kasus yang menewaskan Brigadir J dengan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, di Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022).
"Intinya dari hasil komunikasi, pihak pengacara meminta untuk dilaksanakan autopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi," kata Dedi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah menerima surat permintaan resmi dari pihak keluarga terkait autopsi ulang tersebut.
Sementara itu koordinator kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan keluarga menolak jika tim forensik dari RS Polri yang sebelumnya melakukan autopsi pertama menjadi bagian di tim independen autopsi ulang.
Menurut Kamaruddin tim independen autopsi ulang yang diajukan pihaknya berasal dari dokter forensik gabungan dai sejumlah rumah sakit di luar RS Polri.
"Yakni Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Rumah Sakit Angkatan Laut, Rumah Sakit Angkatan Udara, dan yang keempat dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), serta yang berikutnya adalah dari salah satu rumah sakit swasta nasional. Mereka kami harapkan bersama-sama di tim independen," kata Kamaruddin.
Kamaruddin juga menjelaskan mengapa pihaknya menolak autopsi sebelumnya dan menolak tim autopsi dari RS Polri.
"Sebab dalam autopsi sebelumnya dikatakan matinya Brigadir J karena tembak-menembak. Namun nyatanya banyak luka sayat, sajam dan memar di tubuhnya. Tapi dari Rumah Sakit Polri tidak ada yang protes, harusnya mereka protes dan meluruskan, tetapi mereka diam saja tidak melakukan protes. Mereka menikmati saja bahwa almarhum mati karena tembak-menembak. Oleh karena itu kami menolak dan meragukan kredibilitas yang pertama," kata Kamaruddin.
Dia berharap tim independen yang dibentuk untuk autopsi ulang berasa di sejumlah rumah sakit yang disebutkan pihaknya. (*)