SIM Keliling
Gerai SIM Ada di Beberapa Mal, Urus SIM Bisa Sambil Healing
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di layanan SIM keliling atau gerai-gerai SIM di beberapa pusat perbelanjaan, pada Sabtu (23/7/2002) ini.
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun. SIM yang masa berlakunya hampir habis, harus segera diperpanjang. Jika lewat dari tanggal jatuh tempo, pemegang SIM tidak bisa melakukan perpanjangan masa berlaku. Dia harus mengurus SIM dari tahap awal atau mengajukan permohonan baru.
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan dua atau tiga hari sebelum berakhirnya masa berlaku SIM.
Akhir pekan ini bisa jadi waktu yang tepat bagi Anda untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM. Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di layanan SIM keliling atau gerai-gerai SIM di beberapa pusat perbelanjaan.
Selesai urusan SIM, Anda dan keluarga bisa self healing dan jalan-jalan ke mal untuk menjaga semangat agar tetap tinggi dalam menghadapi hari-hari yang akan datang.
Hal ini membuat proses memperpanjang masa berlaku SIM bisa menjadi kesempatan untuk jalan-jalan bersama keluarga. Saat Anda mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, anggota keluarga bisa jalan-jalan ke mal.
Berikut ini ada jadwal SIM keliling terbaru yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Sabtu (23/7/2022).
Wilayah Tangerang Raya
ITC BSD
Jam layanan: 08.00-11.00
Pinang
Jl. KH Hasyim Ashari, Pinang, Kota Tangerang
Jam layanan: 08.00-11.00
Pasar Laris Cibodas