SIM Keliling

Gerai SIM Ada di Beberapa Mal, Urus SIM Bisa Sambil Healing

Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di layanan SIM keliling atau gerai-gerai SIM di beberapa pusat perbelanjaan, pada Sabtu (23/7/2002) ini.

Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
istimewa
Ilustrasi layanan SIM keliling 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor.

Masa berlaku SIM adalah lima tahun. SIM yang masa berlakunya hampir habis, harus segera diperpanjang. Jika lewat dari tanggal jatuh tempo, pemegang SIM tidak bisa melakukan perpanjangan masa berlaku. Dia harus mengurus SIM dari tahap awal atau mengajukan permohonan baru.

Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan dua atau tiga hari sebelum berakhirnya masa berlaku SIM.

Akhir pekan ini bisa jadi waktu yang tepat bagi Anda untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM. Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di layanan SIM keliling atau gerai-gerai SIM di beberapa pusat perbelanjaan.

Selesai urusan SIM, Anda dan keluarga bisa self healing dan jalan-jalan ke mal untuk menjaga semangat agar tetap tinggi dalam menghadapi hari-hari yang akan datang.

Hal ini membuat proses memperpanjang masa berlaku SIM bisa menjadi kesempatan untuk jalan-jalan bersama keluarga. Saat Anda mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, anggota keluarga bisa jalan-jalan ke mal.

Berikut ini ada jadwal SIM keliling terbaru yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Sabtu (23/7/2022).

Wilayah Tangerang Raya

ITC BSD

Jam layanan: 08.00-11.00

Pinang

Jl. KH Hasyim Ashari, Pinang, Kota Tangerang

Jam layanan: 08.00-11.00

Pasar Laris Cibodas

Jl. Raya Taman Cibodas, Sangiang Jaya, Kec. Periuk, Kota Tangerang

Jam layanan: 08.00-11.00

Plaza Bintaro, Tangerang Selatan

Jam layanan: 08.00-11.00

Pamulang Square

Jl. Siliwangi No B7/5, Pamulang, Kota Tangerang Selatan,

Jam layanan: 08.00-11.00

Satpas Keliling T01

Jl. Raya Mohammad Toha, Nambo Jaya, Karawaci, Kota Tangerang

Mal SDC Gading Serpong

Layanan SIM di mal di wilayah Tangerang juga tersedia di: 

Mal Alam Sutera

Mal Ciputra

Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten

Layanan SIM keliling di Jakarta dan Depok antara lain tersedia di:

Pasar Segar Cinere, Kota Depok

Waktu layanan: Sabtu pukul 08.00-12.00

SIM Keliling Kelapa Dua

Jl Panjang, Kelapa Dua, Jakarta Barat

Honda Motocare Depok

Jl. Raya Sawangan, Pancoran Mas, Kota Depok

SIM Samsat Puri

St. Moritz Apartment, Kembangan, Jakarta Barat

SIM Keliling Buaran

Jl. Raden Inten II, Duren Sawit, Jakarta Timur

SIM Keliling ITC Cempaka Mas

Lobi Utama ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat

Layanan SIM Keliling Car Free Day

Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat

Minggu pukul 06.30-11.00

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

  • KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
  • Mengisi formulir permohonan
  • Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan

Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.

Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.

Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

SIM C Rp 100.000

SIM C1 Rp 100.000

SIM C2 Rp 100.000

SIM A : Rp 120.000

SIM BI : Rp 120.000

SIM BII : Rp120.000

SIM BI umum : Rp120.000

SIM BII umum : Rp120.000

SIM Internasional : Rp250.000

Biaya perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A

Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Biaya asuransi: Rp 50.000

Biaya tes kesehatan: Rp 50.000.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved