Kriminal

6 Perampok di Neglasari Kota Tangerang Aniaya Korban Anak-anak hingga Mata Terluka Dibekuk

Enam anggota gangster yang beraksi di Jalan Suryadarma, Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang, dibekuk Polres Metro Tangerang Kota.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Barang bukti senjata tajam jenis celurit ditunjukkan dalam gelar perkara penangkapan enam pelaku perampokan di Polrestro Tangerang Kota, di Mapolsek Neglasari, Senin (25/7/2022). 

"Apabila korbannya melakukan perlawanan, mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan dengan menggunakan sajam yang telah disiapkan," ujarnya

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP, ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

"Barang bukti yang berhasil kami sita ada beberapa unit telepon seluler, kendaraan dan sajam jenis celurit yang digunakan tersangka," ucapnya.

"Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka yang masih di bawah umur, kita kenakan juga pasal 6 dan 80 pasal UU Perlindungan Anak," kata Zain Dwi Nugroho


 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved