Pengeroyokan
3 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Pamulang Masih Dibawah Umur
Polres Tangerang Selatan mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan pemuda 18 tahun, berinisial MIH pada Minggu (24/7/2022) lalu.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Polres Tangerang Selatan mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan pemuda 18 tahun, berinisial MIH pada Minggu (24/7/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra, mengatakan tiga pelaku yang diamankan yaitu berinisial D yang berusia 16 tahun, ROR yang berusia 17 tahun, dan MSA yang masih berusia 14 tahun.
Dalam keterangannya, Aldo lantas menjelaskan kronologi kejadian.
"Pada hari Minggu sekitar pukul 00.30 wib di Jalan Pamulang II, Kota Tangerang Selatan ROR dan kawan-kawan bertemu dengan MIH. Saat korban berlari korban terjatuh ke aspal kemudian terjadilah pengeroyokan terhadap korban MIH," katanya, Selasa (26/7/2022).
Korban dikeroyok mengunakan sebilah senjata tajam (sajam) dan benda tumpul.
"Dalam pengeroyokan tersebut ROR memutarkan stik golf sampai terkena MIH di bagian bahu kiri. Kemudian D mengambil sebilah besi yang dimodifikasi seperti celurit di jalanan kemudian maju menyerang ke arah MIH sehingga mengenai leher sisi kiri dan MIH," terang Aldo.
MIH sempat berdiri dan ingin berlari.
Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua Diserahkan ke Polisi, Bukan kepada Keluarga
Baca juga: Saksi Mata Ungkap Sudah Teriaki Odong-odong Naas yang Tertabrak Kereta di Kragilan
Namun, MSA dengan membawa sebilah bambu langsung menyabetkan bambu tersebut sebanyak 1 kali di bagian betis kaki korban sampai terjatuh.
Usai melakukan penyerangan, para pelaku langsung kabur.
Warga pun melarikan MIH ke RSUD Tangsel untuk diberi pertolongan
Namun, naas bagi MIH, nyawanya tak dapat diselamatkan.
Baca juga: Sembilan Orang Tewas dalam Kecelakaan Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Kragilan Banten
Kini, ketiga pelaku yang masih berstatus remaja tersebut akan dikenai pasal Pasal 170 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Raf)