Tangerang Kota Layak Anak

Tangerang Kota Layak Anak, Dengan 177 Kasus Kekerasan dan 15 Persen Stunting

Tangerang Kota Layak Anak masih belum luput dari kasus kekerasan, tercatat ada 177 Kasus Kekerasan dan 15 Persen Stunting

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Tangerang/Andika Panduwinata
Kota Tangerang kembali dinobatkan sebagai Kota Layak Anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kota Tangerang kembali dinobatkan sebagai Kota Layak Anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Kendati demikian terdapat sejumlah catatan-catatan yang menarik terkait predikat Kota Layak Anak ini.

Masih ditemukan sejumlah persoalan yang terjadi di Kota Tangerang.

Seperti halnya dengan kasus kekerasan pada anak mau pun stunting atau gizi buruk. 

Bahkan jumlah kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai ratusan. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.

"Pada tahun 2021 saja angka kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai 177. Sedangkan di tahun 2022 sebanyak 113 kasus," ujar Zain dalam acara Diskusi Publik yang digelar Warta Kota, TribunNetwork di Rewa Coffe Tangerang, Selasa (26/7/2022).

Tema dalam diskusi ini membahas mengenai Tangerang Kota Layak Anak.

Dengan menghadirkan Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Zain, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). 

"Dari jumlah tersebut di antaranya ada 89 kasus kekerasan terhadap anak. Termasuk kasus pencabulan yang belum lama ini terjadi," ucap Zain. 

Baca juga: Sejumlah Poin Penting Tangerang Raih Penghargaan Kota Layak Anak

Gatot menambahkan pihaknya juga menyoroti mengenai penanganan gizi buruk. Persoalan stunting ini menjadi konsentrasi yang harus segera ditangani. 

"Jumlah kasus stunting ada 15 persen ini sangat memprihatinkan. Padahal Tangerang berdekatan dengan Ibu Kota DKI Jakarta," kata Gatot.

Oleh karena itu jajarannya dari DPRD Kota Tangerang membuat Perda Inisiatif guna mengentaskan persoalan ini. Menurutnya hak-hak mendasar bagi anak dan perempuan harus terpenuhi.

"Mulai dari dalam kandungan sampai melahirkan diperhatikan betul mengenai kondisinya," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak di Kabupaten Tangerang Dikhawatirkan Seperti Fenomena Gunung Es

Kadis DP3AP2KB Kota Tangerang, Jatmiko menjelaskan mengenai persoalan-persoalan yang terjadi. Mulai dari isu strategis kekerasan terhadap perempuan dan anak mau pun stunting.

"Jumlah kasus kekerasan anak dan perempuan ini memang semakin tinggi. Karena dari pihak kami mendorong agar para korban ini melapor," tutur Jatmiko.

"Biasanya dalam kasus kekerasan anak dan perempuan itu para korban takut untuk melapor. Bahkan menurut sebagian mereka itu aib. Oleh karena itu kami selalu memberikan pendampingan," sambungnya.

Pihak Pemkot Tangerang juga selalu berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus kekerasan yang jumlahnya tinggi. Jatmiko pun mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polrestro Tangerang Kota yang cepat tanggap dalam menindak lanjuti kasus tersebut.

Baca juga: SMPN 5 Kota Tangerang Pastikan Kegiatan MPLS Bukan Perpeloncoan dan Kekerasan

"Untuk kasus stunting memang angkanya 15 persen, tapi angka ini Kota Tangerang paling rendah se-Provinsi Banten. Kasus stunting di Provinsi saja 29 persen sedangkan untuk nasional 24 persen," papar Jatmiko.

Ia pun akan terus bersinergi dengan DPRD Kota Tangerang guna menekan angka kasus penanganan gizi buruk tersebut.

Khususnya dengan memberikan pelayanan langsung hingga ke tingkat lingkungan RT yang ada di Kota Tangerang. (dik)
 
 
 


Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved