Polisi Tembak Polisi
Bharada E Mengaku Tak Punya Motif, Mungkinkah Ada Orang Lain yang Menembak Brigadir Yosua?
Bharada E menuliskan surat kepada keluarga Brigadir Yosua. Dia meminta maaf dan mendoakan keluarga Yosua. Bharada E tak punya motif menembak Yosua
Penulis: Ign Prayoga | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat membuat Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjadi tersangka.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menuliskan surat kepada keluarga Brigadir Nofrianasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam surat tersebut, Bharada E mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua yang akrab dia sapa Bang yos.
Surat tersebut ditulis langsung oleh Bharada E dalam selembar kertas pada Minggu (7/8/2022) pukul 01.24 WIB.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dalam program Metro Pagi Primetime pada Minggu (7/8/2022).
Dalam surat tersebut, Bharada E berdoa agar Tuhan memberikan kekuatan kepada keluarga Bang Yos.
Inilah isi surat Bharada E kepada keluarga Brigadir J yang dibacakan Deolipa Yumara:
"Saya Bharada E mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian ini.
Buat Bapak, Ibu, dan Reza (keluarga Bang Yos) sekali lagi saya mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya.
Tuhan Yesus selalu menguatkan Bapak, Ibu, Reza, serta keluarga Bang Yos.
7 Agustus 2022, jam 1.24 WIB pagi. (Tanda tangan) Richard."
Deolipa Yumara menambahkan, Bharada E juga menitipkan pesan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.
Rencananya, surat tersebut akan dikirimkan kepada keluarga Brigadir J.
Menurut Deolipa, Bharada E tidak memiliki motif apapun dalam kasus tersebut.
"Intinya dia meminta maaf karena sebenarnya ini bukan kehendak beliau."
"Beliau juga nggak punya motif apa-apa untuk melakukan apa-apa juga dalam perkara pidana."
"Nggak ada motif di dianya," ujar Deolipa.
Melalui Deolipa juga, Bharada E menitip pesan permintaan maaf kepada keluarganya di Sulawesi Utara.
Diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Sebelumnya diberitakan, Bharada E dijerat Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pasal 338 adalah pasal pembunuhan sedangkan pasal 55 dan 56 adalah pasal turut serta. Penerapan pasal 55 dan 56 mengindikasikan adanya tersangka lain.
Mungkinkah ada orang lain yang menembak Yosua dan memiliki motif untuk melakukannya?
Sumber: Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Bharada-E.jpg)