Kamis, 28 Mei 2026

Iduladha 2026

Sapi Kurban Presiden dari APBN, Ini Penjelasan MUI hingga Istana

Sebanyak 1.098 ekor sapi yang disalurkan ke berbagai daerah di Indonesia pada Idul Adha 1447 Hijriah disebut sebagai bagian dari Banpres.

Tayang:
Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
SAPI KURBAN PRESIDEN - Panjul, sapi 1 ton asal Kediri milik peternak Tangerang Selatan, terpilih menjadi bantuan kurban Presiden setelah lolos seleksi ketat dan dirawat khusus sejak kecil, (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Program pembagian sapi kurban Presiden menjadi sorotan publik setelah diketahui bersumber dari APBN.

Sebanyak 1.098 ekor sapi yang disalurkan ke berbagai daerah di Indonesia pada Idul Adha 1447 Hijriah disebut sebagai bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres).

Menanggapi hal ini, pihak Istana hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan terkait dasar hukum, tujuan, serta keabsahan penggunaan anggaran negara dalam program tersebut.

Lewat Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan penyaluran sapi kurban dari Prabowo kepada masyarakat merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres).

Juri menekankan Banpres telah berlangsung sejak lama dari tahun ke tahun. Juri menyebut, sapi kurban itu merupakan bantuan pemerintah kepada masyarakat, supaya semua pihak ikut merayakan Idul Adha dan menikmati daging kurban.

“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

Menurut Juri, sebagai bantuan kepada masyarakat, penggunaan alokasi anggaran Banpres merupakan hal yang lazim, dan telah menjadi praktik pemerintahan pada tahun-tahun sebelumnya.

Dia pun menegaskan bantuan sapi kurban tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi Prabowo, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah.

Juri mengklaim pemerintah ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh warga, terutama melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Idul Adha.

Lalu, kata Juri, secara personal, Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri. Hewan kurban pribadi Prabowo juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.

Penjelasan MUI

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh yang memberi penjelasan perihal sapi kurban Prabowo dari APBN.

Asrorun menilai pembelian hewan kurban oleh kepala negara dengan menggunakan kas negara atau APBN tidak bermasalah dalam hukum Islam.

Dia menjelaskan, model pengadaan tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam. Menurut Asrorun, merujuk pada HR Imam Bukhari, seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara.

Dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan publik.

“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” kata Asrorun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved