Kasus Brigadir J

Kompolnas Dukung Kapolri, Tempatkan Irjen Ferdy Sambo di Ruangan Khusus Mako Brimob Kelapa Dua

Komppolnas yakin, penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J bisa berjalan secara profesional.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ign Agung Nugroho
Dok Tribun/kolase Divpropampolri
Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di ruang khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok oleh Inspektorat Khusus (Irsus) pada Sabtu (6/8/2022) sore. 

 

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Ini Keterangan Resmi dari Mabes Polri

 

Jenderal bintang dua itu dibawa ke sana, karena melanggar kode etik dan tidak profesional dalam menjalankan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Mabes, Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ketidak profesionalan itu karena mengambil CCTV dan lain-lain di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga atau tempat kematian Brigadir J.

Sehingga menghambat proses penyelidikan dan penyidikan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Dari hasil pemeriksaan Direktorat Khusus terkait menyangkut masalah peristiwa tersebut, sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi dan beberapa bukti," tegasnya Minggu (7/8/2022).

Namun demikian, penempatan mantan Kadiv Humas Mabes Polri di mako Brimob bukan ditangkap dan ditahan.

Tapi hanya menjalani proses pemeriksaan di ruang khusus supaya semua berjalan dengan akuntabel.

"Harus bisa membedakan Irsus fokusnya masalah pelanggaran kode etik, timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah," ucapnya. (m26)
 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved