TOPIK
Kasus Brigadir J
-
Warga asal Jakarta Pusat itu mengatakan, tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi tidak sesuai.
-
orangtua Bharada E sangat berharap majelis hakim bisa memberikan putusan kepada anaknya seadil-adilnya.
-
Bharada E akan menjalani sidang putusan Majelis Hakim yang akan dilaksanakan pada 15 Februari mendatang.
-
Semua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah mendapatkan jadwal pembacaan vonis dari majelis hakim.
-
Bharada E mengaku ikhlas melepas tunangan apabila kasus hukumnya ini berkepanjangan.
-
Bharada E mengutip salah satu ayat dalam Alkitab saat bacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Bharada E mengungkapkan rasa kekecewaannya pada atasannya sendiri, Ferdy Sambo.
-
Putri Candrawathi mengaku merasa jengkel terhadap publik yang menuduhnya berbohong atas pelecehan seksual yang dialaminya.
-
Terdakwa Putri Candrawathi mengungkapkan perasaan secara blak-blakkan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
-
Terdakwa Putri Candrawathi kembali hadiri persidangan hari ini, Rabu (25/1/2023).
-
Bharada E akan membacakan pledoi hari ini Rabu (25/1/2023) di persidangan.
-
Putri Candrawathi, terdakwa kasus penembakan Bigadir Yosua akan menyampaikan pledoi pada sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023)
-
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut mengalami gangguan psikis usai terjerat kasus hukum pembunuhan berencana Brigadir J.
-
Pengamat Hukum dan Pidana Azmi Syahputra sebut tuntutan Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup sudah tepat dan berkualitas.
-
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
-
Penasihat hukum Martin Simanjuntak bicara soal kemungkinan tuntutan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
-
Jaksa penuntut umum menuding terdakwa Putri Candrawathi telah melakukan perselingkuhan dalam pernikahannya dengan terdakwa Ferdy Sambo.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan menjatuhkan pidana 8 tahun penjara atas kasus kematian Brigadir J.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 bukanlah peristiwa pelecehan seksual
-
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
-
Putri Candrawathi membantah hanya berduaan di kamar dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.
-
Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E berharap, tuntutan jaksa terhadap kliennya harus sesuai fakta persidangan.
-
Ferdy Sambo mengaku salah meletakkan pistol jenis HS milik Brigadir Yosua usai penembakan.
-
Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan atas perbuatannya yang membuat Brigadir J meninggal dunia.
-
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, terlihat meneteskan air mata saat menjalani sidang di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023).
-
Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan soal dugaan pelecehan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan perrkara pembunuhan berencana Brigadir J.
-
Terdakwa Kuat Maruf tidak mengetahui pasti letak kesalahannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Kuat Ma'ruf, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, mengakui menyesali peristiwa penembakan bisa terjadi.
-
Terdakwa Ricky Rizal lebih merasa menyesal ketimbang bersalah atas kasus Brigadir J. Hal ini dikemukakan saat sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan.
-
Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dihadirkan dalam sidang lanjutan.
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved