Kasus Brigadir J

Polri Sebut Keputusan Bharada E Kembali Jadi Anggota Diputuskan dalam Sidang Kode Etik

Terkait apakah Bharada E dapat kembali ke Polri, Dedi menuturkan hal itu akan diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun
Richard Eliezer atau Bharada E tak kuasa menahan tangis saat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan hukuman 1 tahun 6 bulan padanya, Rabu (15/2/2023). Putusan hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya 12 tahun penjara.  

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polri angkat bicara terkait putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer atau Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri menghormati keputusan tersebut.

Terkait apakah Bharada E dapat kembali ke Polri, Dedi menuturkan hal itu akan diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP Nomor 7 Tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," kata dia, kepada wartawan pada Kamis (16/2/2023).

 

 

Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ronny Talapessy: Ini Kemenangan Kita Semua

"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC (Justice Collaborator). Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat," sambungnya.

Sidang KKEP, tutur Dedi, sudah dijadwalkan oleh Bidang Propam, tetapi belum dapat disebut waktunya.

Begitu pun keputusan apakah Bharada E turun jabatan atau tetap.

 

Baca juga: Ibunda Bharada E Jenguk ke Rutan Bareskrim, Berharap Anaknya Kembali Bertugas di Satuan Brimob

 

Baca juga: LPSK Puji Putusan Hakim Terhadap Hukuman Bharada E Jadi 1 Tahun 6 Bulan

 

"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ujar Dedi.

"Kita tidak bisa mendahului karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Apabila nanti sudah ada hasilnya akan kita sampaikan," sambungnya. (m31)
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved