Kasus Brigadir J

LPSK Puji Putusan Hakim Terhadap Hukuman Bharada E Jadi 1 Tahun 6 Bulan

Ketua LPSK, Hastro Kristiyanto, memuji sikap hakim terhadap putusan hukuman yang diberikan kepada Richard Eliezer atau Bharada E.

|
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Rendy Rutama
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui usai nonton bareng putusan Bharada E di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, memuji sikap hakim terhadap putusan hukuman yang diberikan kepada Richard Eliezer atau Bharada E.

Menurut Hasto, hakim dinilai bersikap progresif sesuai dengan pertimbangan sistem peradilan pidana LPSK.

"Sistem peradilan pidana kita yang sudah melahirkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, dan subjek baru yang dilindung oleh LPSK yakni Richard Eliezer. Alhamdulillah ini artinya hakim benar-benar mempertimbangkan," katanya usai menggelar Nonton Bareng (Nobar) putusan Bharada E, di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (15/2/2023).

 

 

Selain itu, hakim juga dinilai subjektif, bahkan objektif terkait pertimbangan dari masukan masyarakat.

"Hakim juga mempertimbangkan masukan-masukan masyarakat, dan memperhatikan rasa ketidakadilan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat," jelasnya.

Selanjutnya, Hasto dan jajaran akan terus berkoordinasi dengan pihak Dirjen Pas, perihal keamanan Bharada E hingga hukuman selesai 

"Kami akan koordinasi kalau dia harus ditempatkan di lapas, kita akan berkoordinasi dengan dirjen pas untuk memastikan keamanan yang bersangkutan sampai hukuman selesai," pungkasnya.

 

Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ronny Talapessy: Ini Kemenangan Kita Semua

 

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

 

Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved