Kasus Brigadir J

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Bharada E alias Richard Eliezer didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jelang pembacaan vonis, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Vonis Richard Eliezer itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara 12 tahun dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang.

Hukuman penjara itu dijatuhkan majelis hakim karena Bharada E dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy berharap, kliennya divonis bebas dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Ronny Talapessy, ada dua poin yang menjadi pembelaan terhadap Richard Eliezer.

Pertama, status Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Sedangkan poin kedua, Richard Eliezer berada dibawah perintah atasannya.

"Tentunya, ada dua poin yang mau kita sampaikan. Pertama adalah, status dia sebagai Justice Collaborator. Kalau kita melihat bahwa status dia sebagai Justice Collaborator sudah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A, penjatuhan hukuman paling ringan atau percobaan," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Posisi Richard Eliezer di bawah perintah, kata Ronny, pihaknya melakukan pembelaan menggunakan Pasal 51 ayat 1 terkait perintah jabatan.

"Kalau dari pembelaan kami, tim penasihat hukum adalah lebih kuat kepada Pasal 51 ayat 1 (terkait) perintah jabatan, dan dalam fakta persidangan," katanya.

Kendati demikian, Ronny mengatakan, masih tetap menghormati apa pun keputusan hakim nantinya.

Ronny Talapessy dan keluarga Richard mengaku selalu berdoa agar hakim bisa memutuskan hukuman menggunakan hati nuraninya.

"Kami menghormati, menghargai, proses persidangan yang mulia ini. Jadi, itulah adalah harapan dari kami, tim penasihat hukum dan keluarga."

"Selanjutnya, kami berdoa kepada Tuhan, sehingga majelis hakim yang akan memutus perkara ini digerakkan oleh Tuhan, bahwa memutus dengan hati nurani," kata Ronny Talapessy.

Baca juga: Keluarga Richard Eliezer Tidak Hadir Langsung dalam Sidang Vonis di PN Jakarta Selatan

Baca juga: Bharada E Sering Panjatkan Doa Agar Hakim Putuskan Vonis Padanya Seadil-adilnya 

Sebelumnya, empat orang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah divonis majelis hakim.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved