kasus Brigadir J
Update Suasana Rumah Dinas Ferdy Sambo Usai MA Beri Diskon Hukuman, Kini Ditumbuhi Rumput Liar
Rumah yang menjadi saksi bisu kasus pembunuhan berencana brigadir J ini terlihat sudah lama tidak ditempati.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Setelah Mahkamah Agung (MA) memberikan diskon hukuman terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, begini kondisi rumahnya yang berada di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Rumah yang menjadi saksi bisu kasus pembunuhan berencana brigadir J ini terlihat sudah lama tidak ditempati.
Saat wartakotalive.com berada di lokasi, hanya terlihat ranting pohon dan daun yang sudah kering bahkan berjatuhan di atas tanah.
Tak hanya itu, kini rumah tersebut juga mulai ditumbuhi rumput liar bahkan sampai berada di teras rumah, hal ini menandakan tak ada yang merawat rumah itu setelah kasus berdarah di Duren Tiga terjadi.
Baca juga: Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Tak Diterima Kuasa Hukum, Klaim Tidak Lakukan Pembunuhan Berencana
Suasana disekitar rumah juga cukup sunyi, tak ada aktivitas sama sekali yang tampak, baik di luar rumah, maupun di dalamnya.
Bahkan, garis polisi juga masih terpajang di tembok dan garasi rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
Di samping itu, beberapa stiker Bareskrim Polri juga masih tertempel di beberapa bagian rumah, seperti di jendela, maupun pagar.
Satpam Komplek Polri, Abdul Zapar menuturkan, rumah Ferdy Sambo itu tak terurus lantaran sudah kosong sejak kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mulai mencuat
"Rumah ini kosong. Kosong sejak kejadian itu," kata Zapar ketika ditemui Wartakotalive.com, di lokasi, Rabu (8/8/2023).
Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Orangtua Brigadir Yosua Sangat Kecewa
Meski begitu, dia enggan berbicara banyak soal kondisi rumah di depan kantor tempat dia berjaga.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo.
MA menganulir sekaligus meringankan hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadi pidana penjara seumur hidup.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana pada Selasa (8/8/2023).
"Penjara seumur hidup," kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
MA Ungkap Alasan Ferdy Sambo Terhindar dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Diskon Hukuman Ferdy Sambo Melukai Hati Keluarga Brigadir J, Jokowi Justru Beri Respon Seperti Ini |
![]() |
---|
Gebyar Diskon Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs dari Mahkamah Agung, Melukai Ibu Kandung Brigadir J |
![]() |
---|
Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Tak Diterima Kuasa Hukum, Klaim Tidak Lakukan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Orangtua Brigadir Yosua Sangat Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.