Kasus Brigadir J

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Bharada E alias Richard Eliezer didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jelang pembacaan vonis, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun, Kuat Maruf divonis penjara 15 tahun, dan Ricky Rizal divonis penjara 13 tahun.

Mereka dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, pakar hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan, Richard Eliezer atau Bharada E bisa dihukum rendah akan akan berdampak domino pada perbaikan kasus hukum di Indonesia.

Alasannya, Bharada E bisa menjadi contoh keberanian masyarakat lainnya untuk mengungkapkan kejahatan.

Hal itu diungkapkan Jamin Ginting dalam acara Breaking News Kompas TV, Rabu (15/2/2023) jelang vonis Bharada E.

Dalam kesempatan tersebut, Jamin Ginting yakin, hakim akan menilai kejujuran Bharada E selama dalam persidangan.

Dia menilai, vonis hakim terhadap empat terdakwa lain karena hakim mempertimbangkan kesaksian Bharada E dalam persidangan.

Menurutnya, hakim melihat Bharada E merupakan sosok signifikan dan memberikan kontribusi besar terhadap kasus tersebut.

Jamin Ginting menambahkan,  LPSK berharap orang seperti Bharada E bisa dilindungi oleh negara.

Kesaksian Bharada E dilindungi negara, maka akan banyak Bharada E lain bermunculan untuk berani mengungkap kejahatan.

“Sehingga tidak ada lagi penjahat yang disembunyikan," ujarnya.

Apabila Bharada E bisa dihukum ringan dari kasus ini, maka bisa menjadi apresiasi untuk Indonesia bahwa sistem peradilan negara ini tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

"Karena semua orang dihadapan hukum sama," ujar Jamin Ginting.


 
 


Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved