kasus Brigadir J

Diskon Hukuman Ferdy Sambo Melukai Hati Keluarga Brigadir J, Jokowi Justru Beri Respon Seperti Ini

Presiden Jokowi angkat bicara terkait diskon hukuman yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) kepada Sambo cs.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Presiden Jokowi angkat bicara terkait diskon hukuman yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) kepada Sambo cs. Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polemik diskon hukuman mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo memang menyita perhatian publik.

Tak hanya Sambo sendiri, Mahkamah Agung (MA) juga menganulir hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Hukuman Ferdy Sambo diringankan dari hukuman mati jadi penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawathi hukumannya diturunkan dari 20 tahun penjara jadi 10 tahun penjara.

Baca juga: Update Suasana Rumah Dinas Ferdy Sambo Usai MA Beri Diskon Hukuman, Kini Ditumbuhi Rumput Liar

Sementara Ricky Rizal dari 13 tahun penjara kini hanya 8 tahun penjara, dan Kuat Maruf dari 15 tahun penjara kini hanya 10 tahun penjara.

Menyikapi polemik yang terjadi, Presiden Jokowi angkat bicara terkait diskon hukuman yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) kepada Sambo cs.

Jokowi menghormati keputusan kasasi MA .

"Saya menghormati keputusan yang ada," kata Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Bahkan Jokowi juga kembali menegaskan agar keputusan kasasi Mahkamah Agung haruslah dihormati.

"Kita harus menghormati," ujarnya.

Melukai Hati Keluarga

Mahkamah Agung (MA) mengemparkan dengan keputusannya memberikan diskon hukuman kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sempat diputuskan mendapat hukuman mati di pengadilan, namun MA justru menganulir hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Tak hanya Ferdy Sambo sendiri yang menerima diskon hukuman itu, tapi juga Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dianulir hakim Mahkamah Agung.

Hukuman Ferdy Sambo diringankan dari hukuman mati jadi penjara seumur hidup.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved