kasus Brigadir J

Diskon Hukuman Ferdy Sambo Melukai Hati Keluarga Brigadir J, Jokowi Justru Beri Respon Seperti Ini

Presiden Jokowi angkat bicara terkait diskon hukuman yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) kepada Sambo cs.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Presiden Jokowi angkat bicara terkait diskon hukuman yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) kepada Sambo cs. Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

Hakim Mahkamah Agung memutuskan hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Sontak saja, mendengar keputusan dari Mahkamah Agung itu membuat keluarga Brigadir Yosua menjadi kecewa dan sedih.

Hal itu diungkapkan Rosti Simanjuntak, Ibunda Almarhum Brigadir Yosua.

Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Orangtua Brigadir Yosua Sangat Kecewa

Saat dihubungi Tribunjambi.com, Rosti Simanjuntak merasa sangat kecewa atas hasil kasasi Mahkamah  Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Rosti Simanjuntak terkejut dan sedih karena keputusan dari hakim Mahkamah Agung itu melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Kami sangat, sangat kecewa," katanya dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).

Rosti Simanjuntak bilang keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.

Rosti Simanjuntak kembali mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA tersebut.

Untuk ini, dia akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," pungkasnya.

Ungkapkan kekecewaan juga ditunjukkanRamos Hutabarat satu di antara pengacara Keluarga Brigadi Yosua.

Ramo mengaku kecewa dengan hasil kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis mati Ferdy Sambo.

Ia melihat tidak ada hal meringankan terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo itu, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Disitu dibilang pembunuhan berencana dilakukan bersama-sama. Saya melihat tidak ada hal meringankan untuk menurunkan taraf hukuman mati tersebut," katanya, Selasa (8/8/2023).

Ramos bilang, hal itu senada dengan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di mana, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan serta tidak ada hal meringankan bagi Sambo untuk mengurangi hukuman mati.

"Tapi kenapa di tingkat kasasi, hakim agung malah memberikan penilaian yang seolah-olah tidak ada juga hal yang meringankan untuk menurunkan hukuman. Tapi kita enggak tahu ya, keyakinan hakim agung untuk menurunkan itu menjadi hukuman penjara seumur hidup," katanya.

Ramos akan segera berkomunikasi dengan Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, orang tua Brigadir Yosua.

Menurutnya, keluarga terkejut atas hasil kasasi tersebut.

"Pada intinya, keluarga kecewa, sedih, terkejut, kecewa dan tidak terima dengan putusan tersebut," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tindak pidana pembunuhan berencana ini, dilakukan Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam vonis PN Jaksel, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Sementara, Mahkamah ;Agung (MA) juga  mengurangi hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dari 20 tahun menjadi 10 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Perubahan hukuman tersebut berdasarkan sidang kasasi yang diajukan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan JPU.

Meski ditolak, hakim memutuskan mengubah masa hukuman dalam perkara nomor 816 K/Pid/2023 itu.

Hakim Mahkamah Agung mengubah hukuman Putri Candrawati yang sebelumnya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

"Terdakwa Putri Candrawati PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).

 

(Tribunnews.com/Taufik/WartaKotalive.com/TribunJambi.com)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved