kasus Brigadir J

Diskon Hukuman Ferdy Sambo Melukai Hati Keluarga Brigadir J, Jokowi Justru Beri Respon Seperti Ini

Presiden Jokowi angkat bicara terkait diskon hukuman yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) kepada Sambo cs.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Presiden Jokowi angkat bicara terkait diskon hukuman yang diberikan oleh Mahkamah Agung (MA) kepada Sambo cs. Foto: Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

Sedangkan Putri Candrawathi hukumannya diturunkan dari 20 tahun penjara jadi 10 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal dari 13 tahun penjara kini hanya 8 tahun penjara, dan Kuat Maruf dari 15 tahun penjara kini hanya 10 tahun penjara.

Baca juga: Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Tak Diterima Kuasa Hukum, Klaim Tidak Lakukan Pembunuhan Berencana

Mendengar putusan kasasi MA, Rosti Simanjuntak, ibu kandung almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sangat kecewa.

Pihaknya sangat terkejut dan sedih karena putusan tersebut sama saja melukai rasa keadilan.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti dikutip dari TribunJambi.com, Selasa (8/8/2023) malam

 Menurut Rosti, dia akan berkomunikasi lagi dengan kuasa hukumnya terkait putusan kasasi ini.

"Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," tegas Rosti.

Sementara itu, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya sangat menghormati putusan tersebut.

"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," kata Arman Hanis pada Selasa (8/8/2023).

Kendati demikian, Arman belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait pertimbangan dari majelis hakim tingkat kasasi tersebut.

"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap," ujar dia.

"Oleh karena itu kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," katanya.

Serasa Disambar Petir

Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir Yosua merasa disambar petir siang bolong saat mendapat kabar tersebut.

Samule Hutabarat mengaku sangat terkejut dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved