Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajukan Banding Vonis Hukuman Mati dan 20 Tahun Penjara

Empat terpidana pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal kompak ajukan banding.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Yulianto
Ferdy Sambo duduk di kursi pesakitan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dia mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Empat terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, ajukan banding.

Pengajuan banding itu dikonfirmasi pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"Sesuai data di SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," kata Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Djuyamto menyebutkan, Kuat Ma'ruf mengajukan banding sejak Rabu (15/2/2023), sementara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi serta Ricky Rizal mengajukan banding, hari ini, Kamis (16/2/2023).

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," katanya.

Keempat terpidana itu dijatuhkan vonis lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.

Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua dijatuhi hukuman vonis mati. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara yang semula dituntut jaksa 8 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Baca juga: Ronny Talapessy Anggap Mukjizat ketika Kejagung RI Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E

Baca juga: Kejaksaan Agung RI Tak Ajukan Banding Vonis Penjara Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tidak banding

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tidak akan mengajukan banding atas vonis hukuman penjara Bharada E alias Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard Eliezer divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum penjara 12 tahun.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan, Kejagung RI tidak akan ajukan banding atas vonis Bharada E tersebut.

"Tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil Zumhana saat konferensi pers, Kamis (16/2/2023).

Menurut Fadil Zumhana, pertimbangan pihak Kejagung RI tidak mengajukan banding karena ada keikhlasan dari keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat-korban pembunuhan- soal vonis Richard Eliezer.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved