Kasus Brigadir J

Kejaksaan Agung RI Tak Ajukan Banding Vonis Penjara Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kejagung RI tidak akan mengajukan banding atas vonis hukuman penjara Bharada E alias Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Kapuspenkum Ketut Sumedana dan Jampidum, Fadil Zumhana, saat konferensi pers, soal vonis hukuman Bharada E lebih ringan dari tuntutan jaksa, Kamis (16/2/2023). Dalam konferensi pers ini, Fadil Zumhana mengatakan, Kejagung RI tidak akan mengajukan banding atas Vonis Bharada E yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tidak akan mengajukan banding atas vonis hukuman penjara Bharada E alias Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard Eliezer divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum penjara 12 tahun.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan, Kejagung RI tidak akan ajukan banding atas vonis Bharada E tersebut.

"Tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil Zumhana saat konferensi pers, Kamis (16/2/2023).

Menurut Fadil Zumhana, pertimbangan pihak Kejagung RI tidak mengajukan banding karena ada keikhlasan dari keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat-korban pembunuhan- soal vonis Richard Eliezer.

"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini Ibu Yosua dan Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," ujar Fadil.

Sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vonis itu dijatuhkan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim menilai, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Lantas, majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus tersebut diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Baca juga: LPSK Puji Putusan Hakim Terhadap Hukuman Bharada E Jadi 1 Tahun 6 Bulan

Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ronny Talapessy: Ini Kemenangan Kita Semua

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved