Kasus Brigadir j
Ronny Talapessy Anggap Mukjizat ketika Kejagung RI Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E
Ronny Talapessy menganggap mukjizat ketika Kejaksaan Agung RI tidak ajukan banding vonis Richard Eliezer alias Bharada E.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ronny Talapessy menganggap mukjizat ketika Kejaksaan Agung RI tidak ajukan banding vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"Kami berterimakasih juga pada Jaksa Agung, Jampidum dan rekan jaksa penuntut umum yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara maraton," ucap Ronny Talapessy yang menjadi kuasa hukum Bharada E kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Dia juga berterimakasih kepada Presiden RI Joko Widodo yang ikut mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ini merupakan mukjizat. Kita berterimakasih juga pada Bapak Presiden yang memberikan tanggapan proses ini, proses berjalan dengan keadilan," kata Ronny.
Sebelumnya, Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, ada beberapa pertimbangan terkait sikap Kejagung yang tak akan mengajukan banding soal vonis Bharada E.
Pertama, Kejaksaan RI sebagai representasi korban melihat keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah menyatakan ikhlas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pertimbangan-pertimbangan bahwa kata maaf, korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orangtua almarhum Yosua," kata Fadil.
Selain itu, sikap Richard Eliezer kooperatif dan terus terang selama persidangan, serta bersedia membongkar peristiwa tindak pidana.
"Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu pristiwa pidana."
"Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini," ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa Bharada E juga tidak mengajukan banding sehingga Kejagung RI menilai putusan majelis hakim atas Bharada E telah dinyatakan inkrah
"Mendengar penasehat hukum daripada Richard Eliezer, kami tidak menyatakan banding dan kami tidak banding, inkrahlah putusan ini," kata Fadil Zumhana.
Baca juga: Kejaksaan Agung RI Tak Ajukan Banding Vonis Penjara Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Baca juga: LPSK Puji Putusan Hakim Terhadap Hukuman Bharada E Jadi 1 Tahun 6 Bulan

Kembali ke Polri
Sementara itu, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang Lumiu ditemani Ronny Talapessy mendatangi ke Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk menjenguk putranya, Richard Eliezer, Kamis (16/2/2023) sore.
Ibunda Bharada E Rynecke Alma tidak membawa makanan kesukaan putranya karena dalam kondisi terburu-buru.
Ronny Talapessy
Kejagung RI
Kejaksaan Agung RI
Kasus Brigadir J
Pembunuhan berencana Brigadir J
Richard Eliezer
MA Ungkap Alasan Ferdy Sambo Terhindar dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Diskon Hukuman Ferdy Sambo Melukai Hati Keluarga Brigadir J, Jokowi Justru Beri Respon Seperti Ini |
![]() |
---|
Gebyar Diskon Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs dari Mahkamah Agung, Melukai Ibu Kandung Brigadir J |
![]() |
---|
Update Suasana Rumah Dinas Ferdy Sambo Usai MA Beri Diskon Hukuman, Kini Ditumbuhi Rumput Liar |
![]() |
---|
Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Tak Diterima Kuasa Hukum, Klaim Tidak Lakukan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.