Kasus Brigadir j

Ronny Talapessy Anggap Mukjizat ketika Kejagung RI Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E

Ronny Talapessy menganggap mukjizat ketika Kejaksaan Agung RI tidak ajukan banding vonis Richard Eliezer alias Bharada E.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Nurmahadi
Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E, didampingi orangtua Bharada E menganggap mukjizat atas sikap Kejaksaan Agung RI yang tidak mengajukan banding atas vonis Bharada E yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengatakannya saat menjenguk kliennya, Bharada E, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ronny Talapessy menganggap mukjizat ketika Kejaksaan Agung RI tidak ajukan banding vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Kami berterimakasih juga pada Jaksa Agung, Jampidum dan rekan jaksa penuntut umum yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara maraton," ucap Ronny Talapessy yang menjadi kuasa hukum Bharada E kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Dia juga berterimakasih kepada Presiden RI Joko Widodo yang ikut mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ini merupakan mukjizat. Kita berterimakasih juga pada Bapak Presiden yang memberikan tanggapan proses ini, proses berjalan dengan keadilan," kata Ronny.

Sebelumnya, Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, ada beberapa pertimbangan terkait sikap Kejagung yang tak akan mengajukan banding soal vonis Bharada E.

Pertama, Kejaksaan RI sebagai representasi korban melihat keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah menyatakan ikhlas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pertimbangan-pertimbangan bahwa kata maaf, korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orangtua almarhum Yosua," kata Fadil.

Selain itu, sikap Richard Eliezer kooperatif dan terus terang selama persidangan, serta bersedia membongkar peristiwa tindak pidana.

"Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu pristiwa pidana."

"Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini," ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa Bharada E juga tidak mengajukan banding sehingga Kejagung RI menilai putusan majelis hakim atas Bharada E telah dinyatakan inkrah

"Mendengar penasehat hukum daripada Richard Eliezer, kami tidak menyatakan banding dan kami tidak banding, inkrahlah putusan ini," kata Fadil Zumhana.

Baca juga: Kejaksaan Agung RI Tak Ajukan Banding Vonis Penjara Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Baca juga: LPSK Puji Putusan Hakim Terhadap Hukuman Bharada E Jadi 1 Tahun 6 Bulan

Rynecke Alma Pudihang Lumiu, ibunda Bharada E, saat mendatangi ke Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk menjenguk putranya, di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023) sore.
Rynecke Alma Pudihang Lumiu, ibunda Bharada E, saat  menjenguk putranya di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023) sore. (Tribun Tangerang/Nurmahadi)

Kembali ke Polri

Sementara itu,  Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang Lumiu ditemani Ronny Talapessy mendatangi ke Rutan Bareskrim Mabes Polri untuk menjenguk putranya, Richard Eliezer, Kamis (16/2/2023) sore.

Ibunda Bharada E Rynecke Alma tidak membawa makanan kesukaan putranya karena dalam kondisi terburu-buru.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved