Polda Metro Jaya Akan Paparkan Hasil Penyelidikan Lengkap Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

olda Metro Jaya bakal membuka secara transparan hasil penanganan kasus meninggalnya diplomat muda Arya Daru Pangayunan (ADP).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/Ramadhan LQ
PEMBUNUHAN LC- Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025) (Ramadhan L Q) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polda Metro Jaya bakal membuka secara transparan hasil penanganan kasus meninggalnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP), kepada pihak keluarga. 

Adapun pertemuan antara penyidik dan keluarga korban dijadwalkan berlangsung paling lambat pada Kamis (16/10/2025) mendatang.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menyatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memaparkan seluruh proses penyelidikan yang telah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga perkembangan terakhir.

“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memaparkan seluruh hasil penyelidikan, dari olah TKP hingga proses yang sudah berjalan sampai hari ini,” ujar Reonald, Minggu (12/10/2025).

Salah satu fokus dalam pertemuan tersebut adalah pencarian telepon seluler milik almarhum Arya Daru yang hingga saat ini belum ditemukan.

“Penyelidik juga akan memaparkan metode pencarian dan upaya menemukan barang bukti berupa ponsel korban yang masih belum ditemukan,” jelas Reonald.

Reonald menambahkan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Metro Jaya dalam bersikap terbuka kepada keluarga korban. 

Penyidik, kata dia, bahkan memperbolehkan keluarga menghadirkan saksi ahli untuk memberikan pandangan tambahan.

“Itu bentuk keterbukaan kami. Kita akan saling bertukar data. Siapa tahu ada second opinion atau pendapat lain yang bisa membantu mengungkap fakta baru. Semua ini untuk meyakinkan keluarga bahwa penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan proporsional,” kata Reonald.

Kuasa hukum keluarga Arya Daru, Mira Widyawati, menyambut baik keterbukaan tersebut. 

Ia menyampaikan, keluarga diperkenankan menghadirkan ahli pembanding, seperti ahli forensik, teknologi informasi, analisis CCTV, dan psikolog.

“Apa yang kita miliki akan disampaikan, begitu pula dari penyidik. Kita akan diskusikan bersama. Insya Allah, keluarga juga akan hadir dalam pertemuan itu,” ujar Mira.

Senada dengan itu, perwakilan keluarga Arya Daru, Dwi Librianto, menilai langkah tersebut sebagai wujud transparansi dari pihak kepolisian. 

Menurutnya, keluarga tidak dalam posisi berseberangan dengan kepolisian, melainkan ingin bersama-sama mengungkap kebenaran.

“Kami bukan melawan Polda, kami ingin membantu. Kita sama-sama ingin kasus ini terungkap secara terang-benderang,” kata Dwi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved