Kasus Brigadir J
Pengadilan Tinggi Persilakan Ferdy Sambo Ajukan Kasasi setelah Permohonan Banding Ditolak
Permohonan banding Ferdy Sambo ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Permohonan banding Ferdy Sambo ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo tersebut.
Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso mengatakan, pengadilan tinggi menguatkan putusan (hukuman mati) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding.
"Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya.
Sama seperti dalam sidang di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Ferdy Sambo juga dibebankan biaya perkara kepada negara.
Singgih mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi akan disampaikan kepada jaksa penuntut umum dan terdakwa melalui kuasa hukumnya.
"Kami persilakan untuk melanjutkan banding ke tahap kasasi," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada ke Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Setelah divonis hukuman mati, Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Vonis hukuman mati terhadap mantan kepala divisi profesi dan pengalaman Polri itu melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman penjara seumur hidup.
Saat sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Ferdy Sambo secara ultra petita.
"Ultra berarti lebih atau melampaui, petitas artinya permohonan, oleh karenanya ultra petita adalah penjatuhan hukuman atas suatu perkara yang melebihi permohonan atau tuntutan," ujar Singgih Budi Prakoso.
Menurut Singgih, ultra petita dikenal dalam sidang perdata sesuai Pasal 178 ayat 3, bukan sidang pidana.
Namun, merujuk pada perkembangan masyatakat bahwa ultra petita dimungkinkan digunakan dalam hukum pidana.
Secara hukum pidana ultra petita harus memenuhi persyaratan misalnya putusan yang diambil dalam rangkaian gugatan.
Ferdy Sambo
Sidang banding Ferdy Sambo
kasasi
Permohonan banding Ferdy Sambo ditolak
Kasus Brigadir J
MA Ungkap Alasan Ferdy Sambo Terhindar dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Diskon Hukuman Ferdy Sambo Melukai Hati Keluarga Brigadir J, Jokowi Justru Beri Respon Seperti Ini |
![]() |
---|
Gebyar Diskon Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs dari Mahkamah Agung, Melukai Ibu Kandung Brigadir J |
![]() |
---|
Update Suasana Rumah Dinas Ferdy Sambo Usai MA Beri Diskon Hukuman, Kini Ditumbuhi Rumput Liar |
![]() |
---|
Hukuman Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Tak Diterima Kuasa Hukum, Klaim Tidak Lakukan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.