Kasus Brigadir J

Pengadilan Tinggi Persilakan Ferdy Sambo Ajukan Kasasi setelah Permohonan Banding Ditolak

Permohonan banding Ferdy Sambo ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan sidang banding terdakwa Ferdy Sambo, Rabu (12/4/2023) siang. Permohanan banding Ferdy Sambo ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Permohonan banding Ferdy Sambo ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo tersebut.

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso mengatakan, pengadilan tinggi menguatkan putusan (hukuman mati) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding.

"Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya.

Sama seperti dalam sidang di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Ferdy Sambo juga dibebankan biaya perkara kepada negara.

Singgih  mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi akan disampaikan kepada jaksa penuntut umum dan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

"Kami persilakan untuk melanjutkan banding ke tahap kasasi," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada ke Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Setelah divonis hukuman mati, Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Vonis hukuman mati terhadap mantan kepala divisi profesi dan pengalaman Polri itu melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman penjara seumur hidup.

Saat sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Ferdy Sambo secara ultra petita.

"Ultra berarti lebih atau melampaui, petitas artinya permohonan, oleh karenanya ultra petita adalah penjatuhan hukuman atas suatu perkara yang melebihi permohonan atau tuntutan," ujar Singgih Budi Prakoso.

Menurut Singgih, ultra petita dikenal dalam sidang perdata sesuai Pasal 178 ayat 3, bukan sidang pidana.

Namun, merujuk pada perkembangan masyatakat bahwa ultra petita dimungkinkan digunakan dalam hukum pidana.

Secara hukum pidana ultra petita harus memenuhi persyaratan misalnya putusan yang diambil dalam rangkaian gugatan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved