Kasus Brigadir J

Pengadilan Tinggi Persilakan Ferdy Sambo Ajukan Kasasi setelah Permohonan Banding Ditolak

Permohonan banding Ferdy Sambo ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan sidang banding terdakwa Ferdy Sambo, Rabu (12/4/2023) siang. Permohanan banding Ferdy Sambo ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Dalam peradilan tindak pidana, selain cara normatif tidak ada larangan ultra petita banyak dilakukan majelis hakim dalam putusan melebihi tuntutan pidana," ucapnya.

Baca juga: Masih Belum Terima, Ferdy Sambo akan Ambil Langkah Hukum Usai Sidang Banding Pemecatannya Ditolak

Baca juga: BREAKING NEWS PT DKI Jakarta Perkuat Vonis Hakim PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Saat sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sejumlah kendaraan taktis dari Brigadir Mobil berjajar di depan Pengadilan Tinggi DKI di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Aparat kepolisian tampak berjaga di luar gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pintu masuk hingga di dalam ruang sidang banding.

Pengadilan Tinggi dikawal ketat aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, Brimob dan TNI.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menjelaskan, pihaknya menerjunkan dua Satuan Setingkat Kompi (SSK) untuk mengamankan sidang banding Ferdy Sambo.

"Ini untuk memastikan kelancaran sidang banding yang saat ini sedang berlangsung," kata Kombes Pol Komarudin.

 

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved