Kasus Brigadir J

Pengadilan Tinggi Persilakan Ferdy Sambo Ajukan Kasasi setelah Permohonan Banding Ditolak

Permohonan banding Ferdy Sambo ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Miftahul Munir
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan sidang banding terdakwa Ferdy Sambo, Rabu (12/4/2023) siang. Permohanan banding Ferdy Sambo ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Permohonan banding Ferdy Sambo ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo tersebut.

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso mengatakan, pengadilan tinggi menguatkan putusan (hukuman mati) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding.

"Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya.

Sama seperti dalam sidang di Pengadilan Negara Jakarta Selatan, Ferdy Sambo juga dibebankan biaya perkara kepada negara.

Singgih  mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi akan disampaikan kepada jaksa penuntut umum dan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

"Kami persilakan untuk melanjutkan banding ke tahap kasasi," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada ke Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Setelah divonis hukuman mati, Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Vonis hukuman mati terhadap mantan kepala divisi profesi dan pengalaman Polri itu melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman penjara seumur hidup.

Saat sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Ferdy Sambo secara ultra petita.

"Ultra berarti lebih atau melampaui, petitas artinya permohonan, oleh karenanya ultra petita adalah penjatuhan hukuman atas suatu perkara yang melebihi permohonan atau tuntutan," ujar Singgih Budi Prakoso.

Menurut Singgih, ultra petita dikenal dalam sidang perdata sesuai Pasal 178 ayat 3, bukan sidang pidana.

Namun, merujuk pada perkembangan masyatakat bahwa ultra petita dimungkinkan digunakan dalam hukum pidana.

Secara hukum pidana ultra petita harus memenuhi persyaratan misalnya putusan yang diambil dalam rangkaian gugatan.

"Dalam peradilan tindak pidana, selain cara normatif tidak ada larangan ultra petita banyak dilakukan majelis hakim dalam putusan melebihi tuntutan pidana," ucapnya.

Baca juga: Masih Belum Terima, Ferdy Sambo akan Ambil Langkah Hukum Usai Sidang Banding Pemecatannya Ditolak

Baca juga: BREAKING NEWS PT DKI Jakarta Perkuat Vonis Hakim PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Saat sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sejumlah kendaraan taktis dari Brigadir Mobil berjajar di depan Pengadilan Tinggi DKI di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Aparat kepolisian tampak berjaga di luar gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pintu masuk hingga di dalam ruang sidang banding.

Pengadilan Tinggi dikawal ketat aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, Brimob dan TNI.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menjelaskan, pihaknya menerjunkan dua Satuan Setingkat Kompi (SSK) untuk mengamankan sidang banding Ferdy Sambo.

"Ini untuk memastikan kelancaran sidang banding yang saat ini sedang berlangsung," kata Kombes Pol Komarudin.

 

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved